Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawab Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Soal Cari Sensasi, Jaksa KPK: Bukan Tindak Pidana Perselingkuhan

image-gnews
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berpelukan dengan keluarganya usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 28 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berpelukan dengan keluarganya usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 28 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menampik tudingan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menyebut dakwaan dan tuntutannya hanya untuk menghina dan mencari sensasi.

Meyer mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) selama ini hanya menampilkan bukti perbuatan tindak pidana korupsi di Kementan yang dilakukan SYL. "Perkara yang saat ini disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau kesusilaan," kata Meyer saat membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin sore, 8 Juli 2024.

Apabila penuntut umum ingin mencari sensasi atas Syahrul Yasin, kata Meyer, JPU KPK bisa saja menunjukkan bukti-bukti di luar perkara korupsi. "Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam handphone tersebut tapi penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri," ujarnya.

Jaksa KPK ini menyebut, bukti-bukti di luar perkara korupsi SYL tidak ditunjukkan dalam sidang untuk menghargai hak asasi Syahrul Yasin.

Dia menekankan jaksa penuntut umum tidak pernah berniat menghina atau mencari sensasi dalam perkara korupsi di Kementan tersebut. Mengingat, semua yang disampaikan dalam persidangan murni fakta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, SYL menyebut merasa sangat terkejut lantaran dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbangan untuk memberatkan hukumnya. "Saya sangat tidak mengerti dan paham dengan kata itu karena tak pernah mendengar dalam dakwaan dan juga hal tersebut tidak pernah ada dalam fakta persidangan selama ini," kata Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jumat lalu.

Dalam pembelaannya, Syahrul Yasin Limpo menilai dakwaan dan tuntutan JPU KPK itu sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap dirinya.

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pakar Sebut Saksi Kasus Vina Perlu Diproses Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Foo Fighters Batalkan Pertunjukan di SoundSide Music Festival Usai Skandal Dave Grohl

7 jam lalu

Foo Fighters. (Instagram/@foofighters)
Foo Fighters Batalkan Pertunjukan di SoundSide Music Festival Usai Skandal Dave Grohl

Foo Fighters menarik diri tampil di Soundside hanya beberapa pekan setelah sang vokalis, Dave Grohl, memicu kontroversi atas kehidupan pribadinya.


Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

11 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?


KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.


Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

12 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.


Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

20 jam lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Kejari Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus KDRT dan perselingkuhan Anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP.


Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

21 jam lalu

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Puan Sebut Pemecatan Tia Rahmania Tak Ada Kaitan dengan Kritik kepada Nurul Gufron

Ada dugaan pemecatan Tia Rahmania disebabkan karena dirinya mengkritik Wakil Ketua KPK. Puan Menepis kabar tersebut.


KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

21 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

22 jam lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP, Ada Eks Gubernur Kaltim?

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satunya diduga eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.