TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ayah berinisial K, 49 tahun, di Kabupaten Pati memperkosa anak kandungnya berulang kali. Pelaku melakukan aksinya sejak korban masih berusia 17 tahun. Aksi perkosaan ini terbongkar setelah korban melapor kepada pamannya.
Menurut kronologis yang dirilis kepolisian, awalnya pelaku mengajak korban berdagang mengendarai mobil. "Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati, Komisaris Alfan Armin, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku lantas mengancam akan menceraikan ibunya jika tak memenuhi ajakan tersebut. Korban juga mengatakan akan melapor ke pamannya ketika dipaksa oleh pelaku.
"Tersangka mengancam korban apabila melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Bapak-ibunya akan bercerai dan korban tidak punya orang tua lagi," sebut Alfan.
Pelaku memperkosa korban berulang kali sejak Maret 2023 sampai Juni 2024. Pelaku juga membawa korban ke klinik kesehatan untuk disuntik kontrasepsi setiap tiga bulan. "Suntik KB sebanyak enam kali," tuturnya.
Kini pelaku telah ditangkap dan mendekam di Rumah Tahanan Markas Polresta Pati. Dia terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Alfan.
Pilihan Editor: Eks Karyawan Bank Jago Raup Dana Rp 1,39 Miliar Hasil dari Membobol 112 Rekening yang Terblokir