TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada anak buah Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta atas perkara pemerasan di Kementan.
Selain pidana penjara, Muhammad Hatta juga harus denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Sama seperti Hatta, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono juga mendapat hukuman empat tahun dan denda Rp 200 juta. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis Hatta tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun yang meringankan hukuman kedua anak buah SYL ini dalam perkara korupsi di Kementan itu adalah mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan, dan tidak menikmati hasil korupsi secara materi, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Eks Gubernur Sulsel itu juga harus membayar uang pengganti Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Pilihan Editor: Pakar Psikologi Forensik Sebut Saksi Aep dalam Kasus Pegi Setiawan Diduga Lakukan False Confession