TEMPO.CO, Jakarta - Usai menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menjadikan alasan politik sebagai pertimbangan dalam penindakan perkara hukum.
Penggeledahan kantor Hevearita di Balai Kota Selamarang dilakukan setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah.
Selain dugaan korupsi, KPK juga menelusuri dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024.
"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia menjelaskan apabila seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan layak untuk naik penyidikan, maka Direktorat Penyidikan KPK melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan.