TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali buka suara terkait kasus pria di Bali bernama I Wayan Suparta (47 tahun) yang diduga menjadi korban salah tangkap 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung Bali. Suparta sempat disekap selama 3 hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen sebelum dilepaskan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini sedang dalam proses. “Bila anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum dan atau tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia juga meminta untuk tidak mendengarkan penjelasan dari satu pihak saja. “Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya,” tuturnya. Jansen memastikan prosesnya akan berjalan dengan baik.
Kemarin, Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, telah melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas).
Dalam pelaporan itu, Polres Klungkung Bali diduga melanggar aturan etik mulai dari proses penangkapan hingga penyiksaan. “Hari ini saya mewakili dari teman-teman LBH Bali, lalu juga dari YLBHI selaku kuasa hukum dari korban, Pak I Wayan Suparta melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali yang terjadi 26 hingga 28 Mei 2024 yang lalu,” kata Yahya di depan Gedung Propam Mabes Polri.
Yahya menjelaskan, proses penangkapan yang dilakukan terhadap Suparta tidak dilengkapi dengan surat tugas. Kemudian, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang masih disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini. Selain itu, kata Yahya, Suparta dalam proses penangkapan mendapatkan tindak penyiksaan yang menyebabkan dirinya luka-luka. “Lalu juga gendang telinga bagian kiri korban itu rusak permanen,” tuturnya.
Pilihan Editor: Kronologi Pria di Bali Diduga Diciduk dan Disiksa 10 Polisi Selama 3 hari Hingga Cacat Permanen