TEMPO.CO, Jakarta - KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM, Rabu, 24 Juli 2024. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini Rabu, 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan resminya, Rabu, 24 Juli 2024.
Tessa mengatakan, selain Abdul Gani, penggeledahan ini juga menyangkut dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK, serta perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa
dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," kata Tessa.
Tessa belum bisa merinci hasil dari penggeledahan itu, karena penyidik belum mengupdate hasilnya "Kegiatan saat ini masih berlangsung," katanya.
Muhaimin Syarif yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Karena diduga memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani Kasuba alias AGK untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.