TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli mobil Toyota Alphard Hitam dengan total pembayaran Rp 1.079. 600.000 dengan booking fee Rp 100 juta. Menurut saksi Randy Hidayat selaku Sales Auto 2000, pembayaran dilakukan melalui transfer bank untuk booking fee dan tunai di kasir Rp 896.100.000 pada 9 Maret 2020.
Randy diperiksa sebagai saksi di sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh. "Yang bayar Pak Gazalba," kata Randy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Kamis 25 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto pun mempertanyakan adanya selisih dari total pembelian mobil Alphard dengan pembayaran yang dilakukan oleh Gazalba. Namun, Randy hanya menjawab pembayaran sudah sesuai dan tidak membantah keterangannya di barita acara pemeriksaan atau BAP.
Pasalnya, Wawan membacakan BAP Randy yang disebut adanya pembayaran lain Rp 83.500.000 dengan cara setor tunai oleh Edi Idham Soleh yang merupakan saudara kandung Gazalba ke rekening BCA dengan keterangan plnsn (pelunasan) pembelian satu unit Alphard warna hitam. Pembayaran itu dilakukan 1-2 pekan setelahnya.
Meskipun pembayaran mobil dilakukan oleh Gazalba. Namun, pembelian Alphard atas nama Edi Idham.
Menurut Randy, pembelian Alphard atas nama Edi dilakukan lantaran Gazalba meminta penggunaan pelat nomor polisi Jakarta (pelat B) sedangkan KTP-nya domisili Badung. Dia menjelaskan pelat B hanya bisa digunakan oleh pembeli dengan KTP Jakarta.
Selain itu, Gazalba juga meminta nomor polisi pilihannya, yakni B 15 ABA. Mobil itu dibeli untuk kepemilikan pribadi bukan mobil dinas.
Setelah proses pembayaran rampung, mobil Toyota Alphard itu diantar Randy ke rumah dinas Gazalba di Apartemen Setneg Kemayoran dan diterima langsung oleh Gazalba dan supirnya bernama Munir.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp 62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp 650 juta serta TPPU terdiri atas $S18 ribu setara Rp 216,98 juta; Rp37 miliar, $S1,13 juta setaa Rp 13,59 miliar; U$D181.100 setara Rp 2 miliar; dan Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Gratifikasi kepada Gazalba Saleh untuk pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
Pilihan Editor: Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal