TEMPO.CO, Jakarta - Polres Simalungun mengatakan dua dari empat pelaku pengeroyokan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, merupakan residivis kasus penganiayaan. Pelaku atas nama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita adalah residivis dalam LP/226/IX/2019/Simalungun pada 16 September 2019 yang telah divonis pidana 9 bulan penjara.
“Polisi mendapatkan data itu dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian pelaku ditangkap,” kata Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi Choky Sentosa Meliala, dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 26 Juli 2024.
Selain dua residivis itu, polisi juga menetapkan dua orang warga Sihaporas lainnya sebagai tersangka, yaitu Farando Tamba alias Ando dan Geo Ambarita. Choky mengatakan, saat ini para tersangka kasus penganiayaan karyawan PT TPL itu ditahan di Polres Simalungun.
Penangkapan para pelaku pengeroyokan itu sempat viral setelah Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Doni Munte mengatakan lima warga Sihaporas tersebut diculik pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari. Doni menyebut orang yang menculik kelima warga itu adalah orang yang tidak dikenal.
Kelima orang itu dibawa dengan tangan diborgol. Dalam keterangan sebelumnya, dia mengatakan warga tersebut dibawa oleh sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security PT Toba Pulp Lestari dan truk Colt diesel.
Informasi AMAN itu dibantah Kapolres Simalungun. Choky menyatakan, pada saat melakukan penangkapan lima orang itu, anggotanya sudah menunjukkan identitas dan surat penangkapan. Tiga orang yang ditangkap itu adalah Jonny Ambarita, Giovani Ambarita dan Thomson Ambarita. Sedangkan dua lainnya, kata Choky, telah melarikan diri.
Penangkapan dilakukan pada 22 Juli pukul 05.00 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan atas dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan kelima orang tersebut terhadap Rudy Haryanto Panjaitan, seorang karyawan di PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kasus ini bermula saat Rudy dan dua rekannya diserang oleh sekitar 100 orang di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pada saat diserang, Rudy sedang menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di tempat tersebut.
Dalam laporan Tempo 23 Juli lalu, PT Toba Pulp Lestari juga membantah informasi yang menyebut perusahaannya menculik lima orang masyarakat adat itu. Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang mengklaim kabar penculikan itu sebagai informasi menyesatkan. "Informasi yang dihimpun oleh perusahaan dari pihak kepolisian, kegiatan tersebut terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh salah seorang karyawan kontraktor perusahaan,” ujar Salomo ketika dihubungi, Senin, 22 Juli 2024.
JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia