Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

image-gnews
Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, timnya akan menghadirkan lebih dari lima saksi dalam sidang ketiga Pengajuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024. "Yang pasti kami punya saksi fakta, sementara baru lima, nanti bisa berkembang," kata Farhat usai mengikuti agenda sidang PK kedua di PN Cirebon, Jumat, 26 Juli 2024, melalui siaran live streaming

Dia juga merespons jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal 10 novum yang diajukan ke majelis hakim PN Cirebon. Salah satunya poin novum mengenai foto kondisi Muhamad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina) saat kejadian delapan tahun silam, yang belum pernah dimunculkan pada persidangan 2016.

Seluruh foto itu didapat dari saksi bernama Selis, pada Mei 2024. "Waktu di persidangan, tidak pernah dilihatkan foto kondisi korban, hanya baju Eky saja dihadirkan," ujar Farhat. 

Tim kuasa hukum Saka Tatal juga sudah menduga JPU menolak seluruh bukti yang dilampirkan pihak penasihat hukum. Mereka akan membuktikan seluruh penolakan itu di sidang lanjutan ketiga pada Selasa depan. 

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti, yang mendampingi kliennya sejak menjalani persidangan awal pada 2016 menegaskan lima foto yang diajukan tidak pernah dihadirkan. "Memang foto-foto itu tidak pernah muncul," ucapnya. 

Sebelumnya, PN Cirebon melanjutkan kembali sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, pada Jumat, 26 Juli 2024. Sidang pertama diselenggarakan pada 24 Juli 2024. Agenda sidang kedua mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tangani kasus kematian dua remaja delapan tahun silam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat orang JPU hadir dalam sidang PK Saka Tatal, yaitu Jaksa Bambang Tejo, Mustika  Darayuanti, Gema Wahyudi, dan Novriantino Jati Pahlevi. Mereka secara bergiliran membacakan jawaban atas 10 bukti baru (novum) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada mejelis hakim.

Jaksa menilai seluruh novum dari tim penasihat hukum Saka Tatal tidak memenuhi unsur kebaharuan serta tidak berlandaskan menurut hukum. "Agar Mahkamah Agung (MA) melalui mejelis hakim yang memeriksa berkas PK, agar menolak seluruh PK dari pihak pemohon," kata JPU, Mustika Darayuanti, saat membacakan jawaban novum. 

Tim JPU juga menganggap bukti baru itu hanya berdasarkan asumsi, dan sumber yang didapat hanya melalui sosial media, youtube, dan berbagai pemberitaan. "Semuanya itu tidak berlandaskan hukum," kata Gema Wahyudi, usai sidang. 

Pilihan Editor: Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

15 jam lalu

Ilustrasi BMKG dan gempa bumi. Shutterstock
BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,5 menggoyang wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 16.04 WIB.


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

2 hari lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

5 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

24 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

29 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

29 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

29 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

30 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

35 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

36 hari lalu

Wisata hiking Gunung Ciremai. Ivansyah
Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.