TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, timnya akan menghadirkan lebih dari lima saksi dalam sidang ketiga Pengajuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024. "Yang pasti kami punya saksi fakta, sementara baru lima, nanti bisa berkembang," kata Farhat usai mengikuti agenda sidang PK kedua di PN Cirebon, Jumat, 26 Juli 2024, melalui siaran live streaming.
Dia juga merespons jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal 10 novum yang diajukan ke majelis hakim PN Cirebon. Salah satunya poin novum mengenai foto kondisi Muhamad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina) saat kejadian delapan tahun silam, yang belum pernah dimunculkan pada persidangan 2016.
Seluruh foto itu didapat dari saksi bernama Selis, pada Mei 2024. "Waktu di persidangan, tidak pernah dilihatkan foto kondisi korban, hanya baju Eky saja dihadirkan," ujar Farhat.
Tim kuasa hukum Saka Tatal juga sudah menduga JPU menolak seluruh bukti yang dilampirkan pihak penasihat hukum. Mereka akan membuktikan seluruh penolakan itu di sidang lanjutan ketiga pada Selasa depan.
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti, yang mendampingi kliennya sejak menjalani persidangan awal pada 2016 menegaskan lima foto yang diajukan tidak pernah dihadirkan. "Memang foto-foto itu tidak pernah muncul," ucapnya.
Sebelumnya, PN Cirebon melanjutkan kembali sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, pada Jumat, 26 Juli 2024. Sidang pertama diselenggarakan pada 24 Juli 2024. Agenda sidang kedua mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tangani kasus kematian dua remaja delapan tahun silam.
Empat orang JPU hadir dalam sidang PK Saka Tatal, yaitu Jaksa Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, Gema Wahyudi, dan Novriantino Jati Pahlevi. Mereka secara bergiliran membacakan jawaban atas 10 bukti baru (novum) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada mejelis hakim.
Jaksa menilai seluruh novum dari tim penasihat hukum Saka Tatal tidak memenuhi unsur kebaharuan serta tidak berlandaskan menurut hukum. "Agar Mahkamah Agung (MA) melalui mejelis hakim yang memeriksa berkas PK, agar menolak seluruh PK dari pihak pemohon," kata JPU, Mustika Darayuanti, saat membacakan jawaban novum.
Tim JPU juga menganggap bukti baru itu hanya berdasarkan asumsi, dan sumber yang didapat hanya melalui sosial media, youtube, dan berbagai pemberitaan. "Semuanya itu tidak berlandaskan hukum," kata Gema Wahyudi, usai sidang.
Pilihan Editor: Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya