Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Polres Simalungun ke Komnas HAM, Ini Poin-poin Pengaduannya

image-gnews
Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengadukan anggota Polres Simalungun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 24 Juli 2024. Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara, mereka mengadukan tindakan aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam melakukan penangkapan terhadap komunitas masyarakat Adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Juli dini hari.

Perwakilan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas, Judianto Simanjuntak, menjelaskan poin-poin pengaduan mereka kepada Komnas HAM. “Beberapa hal diadukan ke Komnas HAM baik kekerasan, dugaan penculikan, pelanggaran prosedur penangkapan, dan lain-lain,” ujar Judianto ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun masuk ke dalam rumah warga sambil melakukan kekerasan. Mereka membentak, menendang, memukul, dan meminta masyarakat adat untuk jongkok dengan tangan ke belakang. Bahkan, mereka menendang, memiting, menyetrum, menodongkan pistol, serta menembak atap rumah anggota Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas. “Ini jelas jelas penyiksan. Ini merupakan dugaan pelanggaran HAM,” tuturnya. 

Selain orang dewasa, kata dia, kekerasan juga dialami perempuan adat dan anak. Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun melakukan kekerasan dan mengancam anak laki-laki berusia 10 tahun. Anak yang berusaha menolong ayah dan ibunya itu justru menjadi korban pembekapan dan pengancaman pihak kepolisian. “Anak tersebut serta ayah dan ibunya trauma sejak kejadian itu sampai saat ini,” ucapnya. Selain anak yang berusia 10 tahun, ada juga anak berusia 8 tahun yang juga menyaksikan peristiwa tersebut. 

Berikut merupakan poin-poin yang diadukan kuasa hukum:

Pelanggaran Hukum Acara Pidana 

Penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Selain itu, penangkapan juga diduga melibatkan sipil, tidak semua dilakukan oleh polisi.

Pelanggaran Hak Untuk Bebas Dari Penghilangan Paksa 

Aparat Polres Simalungun diduga melakukan penghilangan paksa atau penculikan terhadap 5 orang masyarakat adat, yakni Gio Ambarita, Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Paranda Tamba, dan Dosmar Ambarita. 

Hal ini, kata Judianto, karena awalnya mereka tidak diketahui keberadaannya. Pada sore hari, para korban penculikan diketahui berada di Polres Simalungun. “Pihak Polres Simalungun dalam hal ini tidak menghormati dan melanggar hak masyarakat adat Sihaporas yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran Terhadap Hak Atas Kebebasan dan Keamanan Pribadi

Menurut Judianto, tindakan Aparat Polres Simalungun merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan dan keamanan pribadi masyarakat adat Sihaporas karena membawanya secara paksa ke Polres. Mereka, hingga saat ini masih ditahan. 

Pelanggaran Terhadap Fungsi dan Tugas Kepolisian 

Tindakan anggota Polres Simalungun merupakan pelanggaran terhadap fungsi dan tugas Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pelanggaran Terhadap Hak Untuk Bebas dari Penyiksaan

Aparat Polres Simalungun juga diduga melakukan penyiskaan terhadap masyarakat Sihaporas dengan cara menyetrum. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1998, dan UU No. 12 Tahun 2005.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara belum membalas pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Terakhir, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan bahwa polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. “Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Novel Baswedan Cs Masih Kaji Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK, Berencana Serahkan Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

4 jam lalu

Warga Poco Leok, NTT melakukan aksi penolakan Proyek Geotermal Poco Leok namun menghadapi kekerasan aparat. Foto: Istimewa
Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

4 jam lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

22 jam lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.


Saran Psikolog agar Anak Terhindar dari Pemikiran Kriminal

1 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau pengeroyokan. Shutterstock
Saran Psikolog agar Anak Terhindar dari Pemikiran Kriminal

Psikolog membagi tips menghindarkan anak dari pemikiran dan tindakan kriminal, yaitu dengan berfokus pada perkembangan otak anak.


FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan karena terjadi kenaikan kasus kekerasan.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

2 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR yang dilantik hari ini segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.


Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

2 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan peristiwa seperti pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang tidak akan terjadi lagi.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

2 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.