Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AMAN: Hukum untuk Masyarakat Adat Hanya Jadi Alat Kolonisasi Penguasa dan Pemodal

Reporter

image-gnews
Dari kiri ke kanan, Koordinator Bidang Pembahasan RUU, Dirjen PP Kemenkum HAM RI, Muhammad Waliyadin. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman. Peneliti Independe, Linda Dewi Rahayu.Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) sekaligus moderator Gina Sabrina dalam acara Simposium Nasional,
Dari kiri ke kanan, Koordinator Bidang Pembahasan RUU, Dirjen PP Kemenkum HAM RI, Muhammad Waliyadin. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman. Peneliti Independe, Linda Dewi Rahayu.Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) sekaligus moderator Gina Sabrina dalam acara Simposium Nasional, "Hukum yang Hidup Di Masyarakat" Pasca KUHP Baru. Di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat pada Senin 29 Juli 2024. Tempo/ Mochamad Firly Fajrian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Ham Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan, masyarakat adat kurang dilibatkan dalam pembentukan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU KUHP, terutama soal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Apakah masyarakat (adat) setuju? Pertanyaannya, memang masyarakat dilibatkan dalam proses perumusan KUHP?," ujar Arman

Arman menyatakan seringkali dalam proses hukum yang hadir itu justru dijadikan alat kolonisasi kepada masyarakat adat, dan biasanya  hukum yang lahir itu sebagai jalan tengah antara kekuasaan dan pemodal. 

"Biasanya ini bertemu ruang kekuasaan dan modal," kata dia.

Menurut Arman, juga peraturan-peraturan yang diskriminatif bagi masyarakat adat itu lahir dari orang yang terpelajar, sehingga, dari situ nantinya menurut Arman masyarakat adat akan hilang suatu saat nanti.

"Dan itu dibangun dari suatu asumsi bahwa suatu saat nanti masyarakat adat itu akan hilang," ujar Arman.

Arman menyebut, ada argumentasi yang sering disampaikan pemerintah, jika mau disebut masyarakat adat, apakah masyarakat adat itu memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dari pemerintah daerah atau tidak. Namun, menurut Arman, konstitusi mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat adat.

"Yang agak fatal, menurut saya justru di KUHP (baru) ini karena sudah harus diakui dengan Perda, harus diverifikasi," kata dia.

Koordinator Bidang Pembahasan RUU sekaligus Dirjen PP Kemenkum HAM RI, Muhammad Waliyadin menyatakan pemerintah akan membuat strategi baru agar mempercepat identifikasi masyarakat adat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini, kata dia adalah kerja besar, sehingga perlu melibatkan pemangku kepentingan yang di dalamnya yaitu masyarakat adat itu sendiri dengan tujuan untuk memberikan data dan informasi kepada pemerintah.

"Termasuk di dalamnya yaitu masyarakat hukum adat sendiri yang memberikan informasi, data, dan sebagainya,"

Waliyadin menyatakan tugas negara memberi pengakuan kepada masyarakat adat dan memberinya validasi atas keberadaanya, sehingga dari situ mudah bagi negara untuk memberi kebijakan yang nantinya akan berkontribusi baik kepada masyarakat hukum adat.

"Kalau gitu kita bisa petakan masyarakat Indonesia itu atau bangsa Indonesia itu, bisa jadi masyarakat yang pluratistik, kemudian ada masyarakat yang cukup kental itu, yang kita kenal namanya masyarakat hukum adat," ujar Waliyadin.

Menurut dia hukum adat itu secara geografi lebih mengarah ke daerah setempat sehingga dari situ diputuskan bahwaa turannya lebih dekat ke Peraturan daerah (Perda). "Instrumen hukumnya itu adalah peraturan daerah," papar dia.

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: Koalisi Masyarakat Adat Tolak Living Law Masuk KUHP: Hakim Tahu Mantra Pembuka Sidang Adat?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

4 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia di dalam pesawat Italian Airways, 2 September 2024. Setengah jam setelah pesawat lepas landas dari Roma menuju Jakarta, Paus Fransiskus keluar dari kelas bisnis untuk menemui 80 wartawan yang berada di bagian tengah dan belakang. Tanpa tongkat di tangannya, ia menyusuri lorong pesawat dari depan hingga ke belakang. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.


Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

11 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

11 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

12 hari lalu

Kesenian rengkong dari masyarakat adat Rancakalong, Sumedang, di Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat Pinton Ajen Festival di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, 23 Juli 2024. Saat ini ada 35 daftar pencatatan kekayaan intelektual komunal masyarakat adat di Jawa Barat. Upaya pengakuan atas karya seni dan budaya masyarakat adat ini diharapkan jadi pemicu dibuatnya aturan atau undang-undang untuk melindungi masyarakat adat. TEMPO/Prima mulia
DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat


Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

12 hari lalu

Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

Wakil Ketua DPRD Sufmi Dasco sebut dirinya jadi pihak penjamin massa aksi demo UU Pilkada atau kawal putusan MK. Bagaimana aturan hukumnya?


KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

KPK terbitkan SP3 untuk kasus Surya Darmadi. Apa syarat bisa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu.


Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

18 hari lalu

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek  menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2024. Kegiatan selama tiga hari itu dihadiri ratusan penghayat kepercayaan di Jawa maupun luar Jawa. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.


Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

20 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka menghadiri perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Istana Negara Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024. Putra sulung Presiden Jokowi itu mengenakan pakaian adat Papua. TEMPO/Riri Rahayu
Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

Pegiat hak asasi manusia atau HAM, Amiruddin al-Rahab mengatakan, aksi para pejabat yang memakai baju adat tak lebih dari sekadar gimik.


AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

20 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) didampingi Menhan  Prabowo Subianto (keempat kiri) memberikan penghormatan kepada peserta upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.