TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI ramai-ramai mengutuk vonis bebas Ronald Tannur saat menggelar rapat audiensi dengan ayah dan adik kandung dari Dini Sera Afrianti, korban kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rapat itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juli 2024.
Ayah korban, yakni Ujang Suherman dan adik kandung korban Alfika Risma menyambangi Gedung DPR dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura Alfaruq. Dimas lalu menunjukkan foto korban sebelum diautopsi yang memperlihatkan bekas lindasan ban mobil terdakwa di lengan korban.
“Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan autopsi,” ucap Dimas seraya menampilkan foto terkait, seperti dikutip dari Antara.
Mendapati fakta kondisi jenazah Dini tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan umpatannya. “Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini,” kata Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat.
Tak hanya Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga turut mengungkapkan kegeramannya atas fakta persidangan dalam kasus penganiayaan berujung maut, yang dilakukan oleh anak mantan anggota DPR Edward Tannur dari fraksi PKB itu.
Menurut Dimas, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis bebas Ronald Tannur karena korban dinilai meninggal dunia karena alkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. Padahal, ahli forensik telah menyatakan bahwa alkohol tidak berhubungan dengan kematian korban.
“Sudah ditanyakan juga oleh majelis hakim pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik, kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir, sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian, ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati,” ungkap Dimas menjelaskan.
Dia juga mengungkapkan hasil visum yang dilakukan dokter spesialis forensik terhadap jenazah Dini Sera. Dokter tersebut menyatakan bahwa kematian korban disebabkan karena pendarahan hebat akibat luka robek akibat benda tumpul.
“Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat. Jika dikaitkan dengan kronologis dan rekonstruksi bapak, di dalam kronologis dan rekonstruksi itu memang terjadi lindasan di bagian bahu korban, yang di situ memang melindas hampir separuh badan korban. Jadi, bila disana dikatakan ada luka pendarahan pada bagian perut sampai dengan dada itu memang sudah benar,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir pun mengecam putusan majelis hakim PN Surabaya ihwal vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Adie menilai, putusan tersebut menggambarkan hilangnya hati nurani hakim.
“Keputusan ini menggambarkan hilangnya hati nurani dari para hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya,” ucap Adies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Adies pun meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan evaluasi mendalam terkait proses rekrutmen dan pelatihan hakim agar tidak ada lagi keputusan hukum yang meragukan kredibilitas peradilan. Dia meminta Badan Pengawas atau Bawas MA untuk menindaklanjuti keputusan hakim dalam kasus Ronald Tannur tersebut.
“Badan Pengawas harus memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim yang dinilai tidak menggunakan hati nurani dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Dia juga menyoroti potensi kesalahan dari pihak penyidik dan jaksa dalam menerapkan pasal-pasal hukum untuk terdakwa. Kendati demikian, menurutnya, hakim memiliki tanggung jawab utama dalam memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Adies mengungkapkan pula kekesalannya terhadap majelis hakim yang menyatakan tidak adanya saksi dalam kasus tersebut. Hal itu bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 yang berarti bukti sudah lengkap. Karena itu, dia meminta evaluasi terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari penyidik hingga hakim.
“Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini diperiksa untuk menemukan letak kesalahan. Keputusan hakim seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan, dan jika keputusan tersebut cacat, maka harus ada evaluasi mendalam,” tuturnya.
RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Anggota DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipidanakan