Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kematian Afif Maulana, Komnas Perempuan Lindungi Keluarga dan Kuasa Hukum

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kuasa Hukum Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengajukan ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Afif Maulana ke Bareskim Polri, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kuasa Hukum Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengajukan ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Afif Maulana ke Bareskim Polri, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turun tangan melindungi dua orang dalam kasus kematian Afif Maulana. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi dalam tragedi Jembatan Kuranji, Padang, 9 Juni 2024.

Komisioner Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas adanya intimidasi dalam pengusutan kasus ini. “Salah satu staff (LBH Padang) yang perempuan sudah terindikasi mengalami ancaman-ancaman yang bentuknya intimidasi,” kata Bahrul saat ditemui di kantor KPAI, Selasa, 30 Juli 2024.

Komnas Perempuan, tutur dia, sedang mendalami kasus ini dan terus memantau adanya indikasi-indikasi intimidasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Dua orang yang diintimidasi itu merupakan ibu dari almarhum dan kuasa hukum keluarga Afif dari LBH Padang.

Akan tetapi Bahrul tak bisa mendetailkan pihak mana dan bentuk intimidasi apa yang diterima kedua orang itu. Pasalnya, menurut Bahrul mereka masih mengidentifikasi hal tersebut. “Namun, Komnas Perempuan berusaha untuk memastikan bahwa dua perempuan yang ada dalam kasus ini mendapatkan jaminan keamanan,” ujarnya.

Sementara ini, lanjutnya, Komnas Perempuan terus melakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut untuk memastikan keamanan dan perlindungannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komnas Perempuan turut hadir dalam acara audiensi Tim Advokat Anti Penyiksaan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari ini. Audiensi itu digelar untuk untuk mendesak polisi segera menggelar ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi ulang jenazah Afif Maulana.

Pihak keluarga dan kuasa hukum sebelumnya sudah mengajukan ekshumasi itu sejak Senin, 22 Juli 2024. Akan tetapi surat pengajuan itu tak kunjung  mendapatkan jawaban dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ekshumasi itu sendiri dianggap penting untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Afif Maulana. Pasalnya, Polda Sumatera Barat menyatakan Afif tewas karena melompat dari Jembatan Kuranji karena menghindar dari penangkapan polisi yang melakukan razia untuk mencegah tawuran. Sementara pihak keluarga menduga Afif tewas karena mengalami penganiayaan oleh anggota polisi. Hal itu mereka duga setelah melihat bekas luka di tubuh Afif dan juga kesaksian sejumlah orang. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

8 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.


Otak Perampokan Mobil Pengisian ATM di Padang Pariaman Belum Terungkap

9 hari lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Otak Perampokan Mobil Pengisian ATM di Padang Pariaman Belum Terungkap

Polda Sumbar mendalami peranan dua polisi yang terlibat dalam perampokan Kampung Kasang Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, itu.


KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

18 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

KPAI meminta hasil autopsi ulang segera diberikan kepada keluarga maupun lembaga negara yang mengawal kasus ini.


Korban Jangan Diam, Begini Cara Melaporkan Kasus KDRT

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Korban Jangan Diam, Begini Cara Melaporkan Kasus KDRT

Penting bagi korban KDRT untuk segera melaporkan kasus yang dialami agar mendapatkan perlindungan dan keadilan.


Hak-hak yang Didapat Korban KDRT Menurut UU PKDRT

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Hak-hak yang Didapat Korban KDRT Menurut UU PKDRT

Berikut adalah hak-hak korban KDRT merujuk Pasal 10 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)


Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

28 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pihak tak bertanggung jawab yang mengintervensi kerja PDFMI dalam autopsi jasad Afif Maulana.


Kawal Ekshumasi Afif Maulana, Kuasa Hukum Soroti Polisi yang Sempat Halangi KPAI Masuk

28 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulana. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Kawal Ekshumasi Afif Maulana, Kuasa Hukum Soroti Polisi yang Sempat Halangi KPAI Masuk

Pihak kepolisian menurut kuasa hukum sempat meminta KPAI keluar sebelum proses ekshumasi jenazah Afif Maulana dimulai.


Selain Ekshumasi, Tim Dokter Forensik juga Cek Jembatan Kuranji Lokasi Ditemukannya Jenazah Afif Maulana

28 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Selain Ekshumasi, Tim Dokter Forensik juga Cek Jembatan Kuranji Lokasi Ditemukannya Jenazah Afif Maulana

Selain melakukan ekshumasi, tim dokter forensik independen juga melakukan pengecekan ke jembatan Kuranji, lokasi penemuan jenazah Afif Maulana.