Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku

image-gnews
Mantan komisioner KPU periode 2017 - 2022, Wahyu Setiawan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Wahyu Setiawan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto
Mantan komisioner KPU periode 2017 - 2022, Wahyu Setiawan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Wahyu Setiawan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024. Komisioner KPU periode 2017-2022 ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku alias HM. 

“Wahyu Setiawan (diperiksa) masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024. 

Tessa juga membenarkan soal tim penyidik yang mendalami soal dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku. “Ya itu masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata dia. 

Namun, Tessa tidak menjelaskan lebih detail soal keterangan Wahyu tentang Harun Masiku. Dia menyebut, materi pemeriksaan tidak dibuka oleh penyidik KPK. “Jadi saya masih belum bisa meng-update,” tuturnya. 

Perihal 5 orang yang dicegah ke luar negeri, KPK belum mengeluarkan sprindik obstruction of justice. “Jadi semua pemeriksaannya, masih kerangkanya surat perintah penyidikan, suap, dan gratifikasi dengan kapasitas tersangka Harun Masiku,” kata dia.

Tessa juga belum bisa menyampaikan isinya karena tim penyidik masih berproses.

Kemarin, Wahyu diperiksa selama kurang lebih 6 jam. Di depan pintu lobby gedung KPK, Wahyu mengatakan dirinya dipanggil penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk menjadi saksi tersangka Harun Masiku.

Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. “Kurang lebih 15 (pertanyaan). Nanti ditanyakan ke penyidik,” kata dia usai pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu pertanyaan penyidik adalah soal informasi lima orang yang telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku. “Antara lain (soal itu),” tuturnya.

Dia mengaku tidak mengenal kelima orang itu. “Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak,” kata dia. Wahyu menyebut, dirinya tidak mengenal staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. 

Wahyu juga tidak mengetahui soal kepentingan pencegahan lima orang ke luar negeri oleh KPK. “Saya tidak tahu (alasannya). Tadi materinya tidak seperti itu. saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan kepada penyidik. Mungkin bisa tanya penyidik langsung,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Tessa baru mengeluarkan inisial dari para pihak yang dicegah KPK, belum menjelaskan secara rinci nama kelima orang tersebut. "Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI, dan DB," kata Tessa. 

Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.

MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN

Pilihan Editor: KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada 6 Anggota DPRD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

6 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

7 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

Lima orang pendaftar capim KPK yang disorot mulai dari pimpinan saat ini hingga eks direktur


Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

7 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

Anak Jokowi, Kaesang dan Erina Gudono menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bepergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

17 jam lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

18 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

18 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

19 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

19 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.