TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024. Komisioner KPU periode 2017-2022 ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku alias HM.
“Wahyu Setiawan (diperiksa) masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Tessa juga membenarkan soal tim penyidik yang mendalami soal dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku. “Ya itu masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata dia.
Namun, Tessa tidak menjelaskan lebih detail soal keterangan Wahyu tentang Harun Masiku. Dia menyebut, materi pemeriksaan tidak dibuka oleh penyidik KPK. “Jadi saya masih belum bisa meng-update,” tuturnya.
Perihal 5 orang yang dicegah ke luar negeri, KPK belum mengeluarkan sprindik obstruction of justice. “Jadi semua pemeriksaannya, masih kerangkanya surat perintah penyidikan, suap, dan gratifikasi dengan kapasitas tersangka Harun Masiku,” kata dia.
Tessa juga belum bisa menyampaikan isinya karena tim penyidik masih berproses.
Kemarin, Wahyu diperiksa selama kurang lebih 6 jam. Di depan pintu lobby gedung KPK, Wahyu mengatakan dirinya dipanggil penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk menjadi saksi tersangka Harun Masiku.
Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. “Kurang lebih 15 (pertanyaan). Nanti ditanyakan ke penyidik,” kata dia usai pemeriksaan.
Salah satu pertanyaan penyidik adalah soal informasi lima orang yang telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku. “Antara lain (soal itu),” tuturnya.
Dia mengaku tidak mengenal kelima orang itu. “Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak,” kata dia. Wahyu menyebut, dirinya tidak mengenal staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Wahyu juga tidak mengetahui soal kepentingan pencegahan lima orang ke luar negeri oleh KPK. “Saya tidak tahu (alasannya). Tadi materinya tidak seperti itu. saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan kepada penyidik. Mungkin bisa tanya penyidik langsung,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Tessa baru mengeluarkan inisial dari para pihak yang dicegah KPK, belum menjelaskan secara rinci nama kelima orang tersebut. "Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI, dan DB," kata Tessa.
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.
MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN
Pilihan Editor: KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada 6 Anggota DPRD