Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus Pergantian KTP yang Rusak dan Hilang Secara Manual dan Online

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi KTP. Shutterstock
Ilustrasi KTP. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kehidupan sehari-hari, Kartu Tanda Penduduk disingkat KTP sangat sering digunakan oleh warga Indonesia dalam berbagai keperluan  baik untuk urusan pribadi maupun pekerjaan.

Oleh karenanya, tak heran apabila KTP dapat menjadi rusak atau buram. Ketika mengalaminya, masyarakat tak perlu khawatir karena bisa diurus lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) dengan beberapa persyaratan. 

Sebagaimana diketahui, KTP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia setelah berusia 17 tahun ke atas. Penggunaan KTP pun sangat lumrah dijadikan syarat dalam berbagai jenis administrasi, sehingga setiap individu biasanya membawa KTP kemanapu mereka bepergian. 

Meski telah disimpan dengan baik di dompet atau tempat yang lain, tak menjamin bentuk KTP akan terus sama hingga waktu yang lama. KTP yang buram atau rusak tentunya berdampak pada sulitnya petugas melakukan pengecekan dan berujung memperlambat proses administrasi. 

Oleh karenanya, masyarakat bisa mengurus  pergantian KTP yang telah rusak atau buram di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing wilayah. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KTP-El karena hilang atau rusak bisa dilakukan untuk Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dengan memenuhi persyaratan. 

Dilansir dari laman mpp.bojonegorokab.go.id, mengurus KTP yang rusak bisa dilakukan jika keadaan E-KTP rusak, terkelupas, huruf pudar, maupun foto buram. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan berkas persyaratan diantaranya:

-Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang), 
- Membawa bukti E-KTP lama yang rusak (jika KTP rusak), 
- Foto copy Kartu Keluarga. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah berikutnya adalah mengurus pergantian E-KTP dengan datang ke kantor Disdukcapil daerah masing-masing. Tata cara dan prosesnya pun bisa saja berbeda-beda antara daerah.

Seperti dikutip darilaman ppid.semarangkota.go.id, berikut merupakan tata cara mengurus KTP rusak di wilayah Semarang:

  • Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, 
  • Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen,
  • Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan,
  • Petugas Pelayanan menyerahkan KTP elektronik kepada Pemohon. 

Untuk diketahui juga bahwa proses pergantian E-KTP yang rusak atau hilang tidak perlu Perekaman Ulang, Tidak Perlu Perekaman Sidik Jari, Tidak Perlu tanda tangan baru, dan Tidak perlu ganti foto. 

Selain manual, masyarakat juga dapat mengurus pergantian E-KTP secara online/daring. Namun terkait mekanisme dan prosesnya juga bisa berbeda-beda, ada prosesnya dilakukan via Whatsapp, ada juga dengan mengisi formulir di website yang disediakan. Informasi detail mengenai pergantian E-KTP online bisa didapatkan melalui laman website atau akun media sosial disdukcapil tiap daerah. 

Pilihan editor: Palsukan KTP Hingga KK Buronan Thailand Chaowalit Terancam Dijerat Pidana Pemalsuan Identitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

1 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

8 hari lalu

Calon penumpang mendaftarkan diri untuk penggunaan Fitur pengenalan wajah atau face recognition di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023. Fitur tersebut diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi inovasi untuk mempermudah penumpang masuk ke peron dan telah tersebar di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Jawa Tengah. Tempo/Tony Hartawan
Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

Manager Humas KAI Divre 1 Sumut Anwar Solikhin mengatakan, boarding semakin praktis karena cukup memindai wajah, tak perlu lagi menunjukkan KTP.


Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

11 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?


Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

14 hari lalu

Pekerja memasukkan gas LPG kedalam tabung 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG Makassar di kawasan Terminal BBM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 3 Oktober 2019. Setiap hari terminal tersebut memproduksi 22 ribu tabung 3 kg berisi gas dengan kapasitas 60-70 metrik ton untuk kebutuhan warga Makassar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, merespons isu kelangkaan pasokan LPG 3 kg di Surakarta, Jawa Tengah, dengan turun ke lapangan pada Jumat, 6 September 2024.


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

16 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

21 hari lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. Tempo/Ilham Balindra
Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK

Bawaslu Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon independen. Terus maju di Pilkada Jakarta.


Bawaslu DKI Nilai Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Melanggar UU Pemilu

21 hari lalu

Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD DKI Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bawaslu DKI Nilai Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Melanggar UU Pemilu

Meksi tak melanggar undang-undang pemilu, Bawaslu DKI menilai ada dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Dharma Pongrekun.


Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

24 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.


Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

29 hari lalu

Petugas memeriksa kartu peserta menjelang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 tingkat Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Selasa 1 September 2020. Seleksi yang digelar pada 1-13 September 2020 tersebut diikuti 4.356 orang yaitu peserta yang lolos tahap sebelumnya pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

Pendaftaran seleksi CPNS telah dibuka sejak 10 Agustus 2024. Terdapat syarat khusus dalam mengunggah dokumen, yaitu ukuran scan KTP yaitu maksimal 200 Kb dengan tipe file JPEG/JPG.


Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

29 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik.