TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda inisial MAFA (20 tahun) menjual ribuan konten pornografi melalui media sosial X dan Telegram. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berjualan dengan cara mengunggah ulang dari akun media sosial lainnya.
"Konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, kemudian diunduh (download) dan disimpan pada perangkat ponsel miliknya," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2024.
Pelaku mempromosikan dagangannya melalui akun X dan Telegram @Deflaxxxxx dan memberi cuplikan video porno. Total konten pornografi di akun Telegram DEFxxxx COLxxxx berjumlaj 8.400 video dan 32.640 foto.
MAFA menyediakan 23 saluran konten pornografi berdasarkan nama-nama korban. Bahkan, kata Ade, pelaku juga menawarkan pornografi anak kepada calon pembelinya. "Salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama Lxxx," ujarnya.
Paket yang ditawarkan MAFA untuk satu saluran Telegram berlangganan per bulan itu seharga Rp 165 ribu, sedangkan paket eceran ditawarkan seharga Rp 15 ribu. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital DANA, OVO, dan ShopeePay.
MAFA juga mengarahkan calon pembeli yang ingin berlangganan agar menghubungi nomor 08384571xxxx. Tindak pidana ini berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan patroli siber pada 24 Juli 2024. Kemudian MAFA ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dua hari kemudian. "Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta," tutur Ade Safri.
Polisi telah menetapkan MAFA sebagai tersangka. Saat ini dia telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Polri Lambat Usut Kasus Afif Maulana, KPAI Sebut Ada Pelanggaran UU Perlindungan Anak