TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Suranto Wibowo. Suranto adalah Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Saat membacakan surat dakwaan, jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengungkapkan kemana saja aliran dana uang korupsi dalam perkara ini. "(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Ardito pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ia kemudian menyebutkan nama-nama yang diduga menerima uang hasil rasuah tersebut.
1. Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998 atau Rp 325,9 juta;
2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,57 triliun;
3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun;
4. Robert indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak -tidaknya Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,92 triliun;
5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun;
6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 atau sekitar Rp 1 triliun;
7. Sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913 atau sekitar Rp 10,38 triliun;
8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396 atau sekitar Rp 4,14 triliun;
9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp 986.799.408.690 atau sekitar Rp 986,79 miliar;
10. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000 atau Rp 420 miliar.