TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengatakan, tidak akan mundur untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kematian Afif Maulana. Meskipun untuk perjuangan itu mereka kerap mendapat ancaman dan intimidasi dari orang-orang tak dikenal.
Afif adalah bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi dalam tragedi Jembatan Kuranji, Padang, 9 Juni 2024. Adapun saat ini LBH Padang telah mengajukan ekshumasi atau pembongkaran jenazah Afif dengan tujuan memastikan penyebab kematian Afif. Ancaman dan intimidasi itu, kata Indira, dilancarkan dalam berbagai bentuk. "Seperti peningkatan doxing terhadap LBH Padang, terkhusus kepada saya," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Juli 2024.
Kantor LBH Padang, tutur Indira, juga kerap didatangi orang-orang tak dikenal. Tidak jarang juga muncul insiden-insiden yang mengancam keamanan. "Kemungkinan ada beberapa hal yang mengganggu kerja-kerja aktivitas kami," ujar kuasa hukum keluarga Afif itu.
Intimidasi itu bukan hanya ditujukan untuk LBH Padang. Keluarga Afif mengalami hal serupa. Rumah mereka sering didatangi aparat kepolisian. Padahal LBH Padang telah meminta unit Jatanras yang menyidiki kasus ini untuk memberikan semua keperluan dokumen ke kantor kuasa hukum. "Situasi ini tidak nyaman bagi keluarga," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Indira, paman Afif yang vokal dalam kasus ini pun tetap didatangi orang tak dikenal. Bahkan hingga dua minggu lalu, kata dia, masih ada saja yang berdiri di depan rumah paman Afif. Orang-orang itu seperti melakukan pemantauan.
Atas indikasi intimidasi ini, Komnas Perempuan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan. Tenaga Ahli LPSK Muhammad Tommy Permana mengatakan, LPSK bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM terus memantau kasus dugaan kekerasan polisi ini sampai tuntas. “Melalui LPSK, negara memberikan jaminan perlindungan terhadap para saksi termasuk adanya intimidasi terhadap dua perempuan ini,” kata Tommy saat ditemui di kantor KPAI, Selasa, 30 Juli 2024.
LPSK sudah membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM soal perlindungan terhadap pembela hak-hak asasi manusia bagi perempuan. “Ini akan kami tindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Tentang intimidasi yang dialami ibu korban dan kuasa hukum keluarga Afif dari LBH Padang, Tommy menyatakan LPSK memberikan perlindungan dan dukungan penuh untuk pemenuhan hak terhadap saksi dan keluarga.