TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Depok resmi menetapkan Meita Irianty pemilik Wensen School Indonesia, sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Depok, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
“Kami kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” ucap Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana, Kamis, 1 Agustus 2024.
Arya menjelaskan sesuai beleid tersebut, ancaman penjara maksimal lima tahun diberikan kepada tersangka pelaku kekerasan anak apabila korban mengalami luka berat. Sedangkan, apabila korban mengalami luka ringan, maka ancaman hukumannya menjadi tiga tahun enam bulan.
Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian turut mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Menurut Arya, Meita yang juga merupakan influencer parenting itu mengaku khilaf.
“Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata dia.
Atas kejadian itu, polisi juga akan menelusuri izin operasi untuk Wensen School Indonesia. “Tentu kita akan mengambil keterangan dari ahli juga dari dinas perizinan yang memang terkait dengan sekolahnya dan ini nanti akan mendukung penyidikan ke depannya,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Arya, jumlah korban hanya dua balita. Mereka masing-masing berusia 9 bulan dan 3 tahun. Adapun untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban, polisi menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit. “Untuk korban yang berusia 9 bulan, ada dugaan dislokasi pada kaki, tapi nanti ini kami tanyakan pada dokter,” tutur dia.
Sebelumnya, Arya mengatakan kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam dugaan kasus penganiayaan anak tersebut. Setelah keterangan serta bukti dirasa cukup dan valid, pihak berwajib pun menangkap pelaku dan menahannya di Polres Metro Depok sejak Rabu malam, 31 Juli 2024.
“Tadi sekitar jam 22.00 kami sudah melakukan penangkapan yang bersangkutan,” kata Arya, Rabu malam.
Menurut Arya, penangkapan tersangka Meita Irianty dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Depok yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing. Meita ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cimanggis dalam kondisi baik dan tidak melakukan perlawanan
“Sekarang (tersangka) sudah berada di Polres Metro Depok, yang bersangkutan adalah pemilik daycare tersebut,” ujarnya.
Arya menegaskan, tersangka telah mengakui bahwa dirinya adalah pelaku penganiayaan anak yang terekam di CCTV. Dia juga tidak menyangkal telah menganiaya balita berusia tiga tahun itu.
Terdapat tiga video rekaman CCTV berisi penganiayaan anak yang diperoleh pihak kepolisian, Ketiga video itu menunjukkan hari dan tanggal berbeda. Karena itu, kini polisi sedang menelusuri apakah ada korban lain yang terekam dalam video tersebut.
“Apakah ada korban lain yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku,” tuturnya. “Kalau ada berarti kita buatkan laporan polisinya.”
Selain alat bukti berupa rekaman CCTV yang diamankan polisi, pihak berwajib juga telah meminta pakaian yang digunakan korban. Hal ini dibutuhkan untuk melakukan visum psikis.
“Sementara dari keterangan saksi dulu, kalau yang lain masih belum, kita ajukan visum psikis,” ucap Arya.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Pemilik Daycare Wensen School Mengaku Khilaf