TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta agar nama-nama yang menjadi aktor di balik praktik judi online atau judol diungkap. Budi Arie mengatakan hal itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024 menanggapi sosok berinisial T yang disebut menjadi aktor di balik praktik judi daring. "Masa pakai inisial, sebutin saja nama-namanya," kata Budi.
Dia mengaku tidak mengetahui sosok berinisial T tersebut. Dia pun mengatakan lebih baik ditanyakan saja kepada pihak yang pertama kali mengungkap sosok T itu. "Lho tanya saja lah yang buat inisial, tidak ada itu T," ujar Budi Arie seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, pada 23 Juli 2024, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi daring di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik scamming.
Benny pada kesempatan itu mengatakan eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu silam.
Sementara, Presiden Jokowi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan tidak mengetahui sosok berinisial T tersebut. Jokowi meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada Benny Rhamdani yang pertama kali mengungkapkan adanya sosok berinisial T tersebut.
"Ah nggak tahu. Tanyakan ke Pak Benny saja," ujar Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024.
Budi Arie Tanya Polisi Soal Belum Tertangkapnya Bandar Judi Online
Adapun Budi Arie mengatakan pernah bertanya kepada polisi soal alasan mereka belum bisa menangkap bandar judi online.
"Saya sudah tanya ke polisi, 'Kenapa belum ditangkap Pak?’ Ya harus ada buktinya," kata Budi ditemui di kantornya usai menghadiri deklarasi Emak-emak Anti Judi Online pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut dia, penangkapan pengendali judi online itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, penindakan terhadap bandar judi online menjadi wewenang aparat penegak hukum.