Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusutan Kasus Afif Maulana Mandek, Kuasa Hukum Minta Ekshumasi Secara Independen

image-gnews
Keluarga Afif Maulana, turut hadir dalam aksi  Serbu Polda Sumbar yang diadakan LBH Padang dan mahasiswa di depan Polda Sumbar pada Rabu 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Keluarga Afif Maulana, turut hadir dalam aksi Serbu Polda Sumbar yang diadakan LBH Padang dan mahasiswa di depan Polda Sumbar pada Rabu 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Anti Penyiksaan mendesak kepolisian segera menyetujui ekshumasi atau pembongkaran jenazah Afif Maulana, bocah berusia 13 tahun yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh polisi di Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Sebab hingga kini, proses hukum atas penyelidikan kematian Afif masih belum menemui titik terang. Padahal surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan oleh kuasa hukum lebih dari dua pekan. 

Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum keluarga yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) itu pun menyayangkan lambatnya polisi dalam mengusut kasus ini. Oleh karena itu, mereka meminta agar Polri menyetujui ekshumasi secara independen.

"Kami juga meminta tim penyidik memberikan persetujuan ekshumasi dan autopsi ulang yang harus dilakukan oleh tim dokter forensik independen," kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 4 Agustus 2024.

Desakan soal ekshumasi ini akan dibawa oleh tim kuasa hukum dan keluarga almarhum ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Agustus 2024. RDPU dengan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini dilakukan untuk mendesak pengungkapan kasus kematian Afif yang dinilai mandek.

LBH Padang juga mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

"Ketika di depan media, seolah-olah sangat mendukung upaya ekshumasi, boleh-boleh katanya, tapi ketika kami masukkan suratnya tidak diberikan, menghindar lalu sembunyi-sembunyi," ujar dia. Tim kuasa hukum pun sepakat untuk melangsungkan ekshumasi secara independen atau mandiri apabila pihak kepolisian tak kunjung menanggapi permintaan mereka.

Pasalnya, menurut sejumlah ahli forensik yang mereka temui, mengatakan ekshumasi paling lambat dilakukan sebelum dua bulan sejak jenazah dikebumikan. Saat ini, Afif telah dikuburkan lebih dari sebulan. "Kami menduga polisi sengaja memperlambat proses persetujuan ekshumasi ini agar melewati waktu dua bulan sehingga menggangu proses pembuktiannya," tuturnya.

Pilihan Editor: Respons Lambat Polisi Soal Ekshumasi, Keluarga Afif Maulana Akan Hadir di RDP Komisi III DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

20 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

27 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

KPAI meminta hasil autopsi ulang segera diberikan kepada keluarga maupun lembaga negara yang mengawal kasus ini.


Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

37 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pihak tak bertanggung jawab yang mengintervensi kerja PDFMI dalam autopsi jasad Afif Maulana.


Kawal Ekshumasi Afif Maulana, Kuasa Hukum Soroti Polisi yang Sempat Halangi KPAI Masuk

37 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulana. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Kawal Ekshumasi Afif Maulana, Kuasa Hukum Soroti Polisi yang Sempat Halangi KPAI Masuk

Pihak kepolisian menurut kuasa hukum sempat meminta KPAI keluar sebelum proses ekshumasi jenazah Afif Maulana dimulai.


Selain Ekshumasi, Tim Dokter Forensik juga Cek Jembatan Kuranji Lokasi Ditemukannya Jenazah Afif Maulana

37 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Selain Ekshumasi, Tim Dokter Forensik juga Cek Jembatan Kuranji Lokasi Ditemukannya Jenazah Afif Maulana

Selain melakukan ekshumasi, tim dokter forensik independen juga melakukan pengecekan ke jembatan Kuranji, lokasi penemuan jenazah Afif Maulana.


Kapolda Sumbar Pastikan Proses Ekshumasi Afif Maulana Tak Libatkan Dokkes Polri

38 hari lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Kapolda Sumbar Pastikan Proses Ekshumasi Afif Maulana Tak Libatkan Dokkes Polri

Kapolda Sumbar menyatakan proses ekshumasi Afif Maulana dilakukan oleh dokter profesional dari luar kepolisian untuk menjamin independensi.


Ekshumasi Afif Maulana Telah Dilakukan, Apa Bedanya dengan Autopsi?

38 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Ekshumasi Afif Maulana Telah Dilakukan, Apa Bedanya dengan Autopsi?

Ekshumasi dan autopsi adalah dua prosedur medis yang sering kali digunakan dalam investigasi kasus kematian. Apa bedanya?


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

39 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

39 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

Ekshumasi jasad bocah Afif Maulana dilakukan pada Kamis lalu untuk penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkannya tewas di Jembatan Kuranji Padang


Telusuri Kematian Afif Maulana, Tim Ekshumasi Akan Datangi Jembatan Kuranji

39 hari lalu

Tim Independen yang ditunjuk Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), melakukan ekshumasi terhadap makam Afif Maulana
Telusuri Kematian Afif Maulana, Tim Ekshumasi Akan Datangi Jembatan Kuranji

Tim Ekshumasi mengatakan, autopsi ulang merupakan langkah pertama untuk mengetahui penyebab kematian Afif Maulana.