Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Kepolisian Pertanyakan Penyidik Kasus Vina Telan Mentah-mentah Informasi dari Rudiana

image-gnews
Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, tindakan yang dilakukan oleh Inspektur Satu Polisi (Iptu) Rudiana dengan bertindak sepihak saat mencari, menangkap, dan menginterogasi delapan orang yang terduga terlibat dalam kematian anaknya serta Vina Dewi Arsita di Cirebon pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 lalu, melanggar etika penegakan hukum yakni mempengaruhi proses penegakan hukum. "Karena Rudiana terlibat dalam pemeriksaan," katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 4 Agustus 2024. 

Meski demikian, Rudiana tidak melanggar etik dan disiplin Polri, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian atau Perkap 7 tahun 2002. Etika ini berlaku untuk seluruh profesi, termasuk Rudiana yang kebetulan sebagai anggota Polri. 

Rudiana juga tidak ada kesalahan dalam hal administrasi dan prosedural. Sebab mantan Kepala Unit Narkoba Polres Cirebon Kota ini hanya sebagai pelapor, dan tindakan tersebut dinilai wajar. "Orang umum aja boleh," jelas Bambang. 

Saat bertindak, Rudiana hanya sebagai anggota polisi biasa. Menurut penilaian Bambang, tim penyidik dari reserse kriminal harus memisahkan perbuatan yang dilakukan oleh Rudiana. "Harus ada bukti lain kan bukan sekadar omongan Rudiana aja dipercaya," tuturnya. 

Dalam hal ini, Bambang menyampaikan, yang melanggar etik dan disiplin Polri adalah penyidik yang diberi Surat Perintah Penyelidikan atau Sprindik, yaitu dari unit reserse kriminal Polres Cirebon Kota. Karena menelan mentah-mentah hal informasi dari Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian dicabut oleh 8 orang tersangka  "Bahkan memaksakan dengan diduga melakukan intimidasi dan kekerasan," kata dia. 

Awal Mula Rudiana Mencari dan Membawa Terduga Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Sebelumnya, Rudiana menyampaikan, pada 31 Agustus 2016, dia ditemani 3 rekannya dari unit Narkoba Polres Cirebon Kota, mencari tahu penyebab kematian anaknya pada 27 Agustus 2016, setelah melihat kondisi luka Eky dan motor yang dikendarai pada malam itu, tidak terindikasi karena kecelakaan. 

Pencarian dilakukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) Flyover Talun. Hingga akhirnya mereka bertemu dengan Aep dan Dede yang sedang nongkrong di bengkel motor.  Rudiana memperkenalkan diri dari Polres Cirebon Kota dan menanyakan tujuannya ke Aep dan Dede, mencari informasi kejadian di malam minggu ditemukan mayat di flyover. 

Selanjutnya, kata Rudiana, Dede mengaku melihat ada keributan di depan SMPN 11 Cirebon. Ayah Eky ini menggali informasi soal siapa saja orang-orang yang terlibat. “’Saya hafal tapi enggak ngeliat’ itu kata Dede,” ujar Rudiana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelahnya, Aep menimpali dan mengaku hafal orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian Eky serta bercerita ada satu motor berwarna hijau yang dilempar batu dan dikejar-kejar. "Saya perlihatkan aja motor anak saya dan Aep membenarkan motor itu yang dilempar batu," tuturnya. 

Rudiana lalu memberikan nomor teleponnya kepada Aep dan meminta dia menghubunginya jika melihat atau bertemu dengan para pelaku. "Sekitar jam 4 sore, Aep telepon saya kalau anak-anak yang ribut malam minggu ngejar motor hijau lagi ngumpul di depan SMP 11 di pos kamling," ucap dia.

Menurut Rudiana, ia langsung mendatangi lokasi yang dimaksud Aep dan melihat ada delapan orang yang berkumpul. Sata itu, kata dia, ia memperkenalkan dirinya dan tiga anggota lainnya dari Polres Cirebon Kota dan meminta delapan orang ini ikut ke Polres Cirebon tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya.

Sebelum menuju Polres Cirebon Kota, Rudiana melaporkan tindakannya ke Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota dan mengabarkan jika sudah menemukan terduga pelaku yang diduganya melakukan penganiayaan terhadap Eky. "Beliau bilang suruh bawa aja ke kantor," ucap dia. 

Di Polres Cirebon, delapan itu dibawa ke ruangan satuan narkoba. Rudiana mengaku menginterogasi dua orang, yaitu Jaya dan Sudirman. Sedangkan enam orang lainnya diperiksa oleh tiga rekannya.

Ia mengklaim pemeriksaan itu didokumentasikan dan diawasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam). Setelah delapan orang itu mengakui perbuatannya, Rudiana mengaku menelopon kembali pimpinannya. "Pimpinan saya lalu menelepon ke Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), dan bilang serahkan ke reskrim," katanya.

Saat membawa delapan orang tersebut, Rudiana mengaku jika dirinya tidak tahu apakah mereka merupakan pelaku atau bukan, karena belum ada landasan yang kuat. "Kalau saya langsung serahkan ke reskrim kan apa dasarnya. Jadi setelah ada pengakuan baru saya serahkan," jelasnya. 

Pilihan Editor: EKSKLUSIF: Iptu Rudiana Tak Yakin Ada Luka Tusuk di Dada Eky

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

4 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

4 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

4 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

4 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

9 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

10 hari lalu

Wisata hiking Gunung Ciremai. Ivansyah
Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

11 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

11 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

12 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

12 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.