TEMPO.CO, Jakarta - Robert Bonosusatya angkat bicara usai namanya disebut-sebut dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan lalu. Jaksa penuntut umum menyebut bos PT Refined Bangka Tin (PT RBT) itu bertemu dengan sejumlah direksi PT Timah Tbk di Hotel dan Restoran Sofia, Gunawarman, Jakarta pada 2018 silam.
"Itu bukan pertemuan. Pas amprokan aja di situ ketemu. Ngobrol-ngobrol, makan," kata Robert saat dihubungi Tempo pada Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun amprokan berasal dari kata amprok. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), amprok adalah bersua secara tiba-tiba di tengah jalan atau di tempat lain. "Dulu saya suka nongkrong sana, pas kenal mereka. Kenalnya udah lama juga," ujar Robert.
Robert Bonosusatya menampik bahwa persamuhan itu membahas mengenai penglogaman timah. "Cuma ngobrol-ngobrol future (masa depan), gimana bisnis baiknya," tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan telah memberikan keterangan kepada penyidik ihwal pertemuan tersebut. "Saya sudah jawab di-BAP (berita acara pemeriksaan. Waktu itu saya diperiksa," ujar Robert.
Sebelumnya, JPU membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Ketiganya adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
"Bahwa pada awal 2018, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, Emil Emirda bersama-sama dengan Harvey Moies dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, dan Emil Emirda merupakan bekas Direksi PT Timah. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Suami aktris Sandra Dewi sekaligus pengusaha, Harvey Moeis, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
JPU menyebut persamuhan itu membahas kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin. Pada pertemuan itu, Mochtar, Alwin, dan Emil menerima surat penawaran kerja sama smelter dari PT Refined Bangka Tin nomor 058/RBT/ADM/III/2018 berwarkat 28 Maret 2018. Penawaran kerja sama itu tanpa disertai dengan nilai penawaran.
Selanjutnya pada Agustus 2018, Direktur Pengembangan PT RBT--yang juga berstatus tersangka--Reza Andriansyah diberikan template oleh PT Timah. Template itu berupa nilai penawaran sebesar USD 2.100 per 0,5 ton.
"Sehingga seolah-olah penawaran kerja sama peralatan procesing penglogaman timah sebesar USD 2.100 per 0,5 ton tersebut diajukan sejak 28 Maret 2018," ujar jaksa penuntut umum.
Selain membahas mengenai kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin, pertemuan di Gunawarman itu juga menyepakati hal lain. Yakni, untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah.
Kemudian Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, Ichwan Aswardi bersama stafnya memproses dan memverifikasi dengan unit-unit produksi dan unit metalurgi PT Timah untuk menentukan layak tidaknya perjanjian kerja sama dengan PT Refined Bangka Tin, dan perusahaan swasta lain PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa.
"Akan tetapi, Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah Tbk tidak melakukan verifikasi dan kajian secara mendalam terkait kerjasama sewa smelter antara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, Emil Emindra, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan Alias Awi, Rosalina, dan Fandi Lie alias Fandi Lingga, Hendrie Lie, Robert Indarto, Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya," beber jaksa.
Jaksa penuntut umum menyebut ini lantaran Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah saat itu telah menyetujui ketetapan harga dalam kegiatan sewa peralatan peleburan atau pelogaman tersebut.
Pilihan Editor: Nama Robert Bonosusatya Muncul 4 Kali dalam Dakwaan Jaksa di Sidang Korupsi Timah