TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Afif Maulana bersama Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum menyambangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendesak Polri melakukan ekshumasi jenazah Afif. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh polisi di Kuranji, Padang, Sumatera Barat.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) berlangsung di gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Agustus 2024. Dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini, keluarga meminta polisi mengusut tuntas kematian Afif.
Ibu Afif, Anggun Anggraeni, menangis terisak saat meminta Komisi III agar membantu pengusutan kasus anaknya seadil-adilnya. “Saya tidak ikhlas, dan tidak bisa menerima kalau pelaku penganiaya Afif belum terungkap, Pak. Saya mohon, Pak," kata Anggun di Gedung DPR, Senayan, Senin, 5 Agustus 2024.
Menanggapi permintaan keluarga, Sufmi Dasco menyebut aspirasi itu akan diterima oleh DPR. Dia mengklaim sejak kemarin pihaknya telah meminta Kapolres Kota Padang untuk menerbitkan surat ekshumasi.
"Salinan surat sudah di WA ke saya, tapi saya ingin agar salinan surat itu diberikan kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban," ujar Dasco. Dasco juga menilai, ekhumasi ini membutuhkan dokter dari luar Polri agar autopsi ulang jenazah Afif Maulana dapat berlangsung independen.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga juga telah meminta Kapolri untuk melangsungkan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif. “Kami tidak mau berdebat tapi goal-nya adalah ekshumasinya berjalan," tutur Dasco.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian dari Polresta Padang dan Polda Sumbar yang diwakili Kabid Humas Komisaris Besar Dwi Sulistyawan. Mereka membahas soal ekshumasi jenazah Afif Maulana. Sebab, ekshumasi harus dilangsungkan maksimal dua bulan sejak jenazah dikebumikan.
Aduan ke DPR ini berlangsung lantaran LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif Maulana merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui.
Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.
Pilihan Editor: Pengusutan Kasus Afif Maulana Mandek, Kuasa Hukum Minta Ekshumasi Secara Independen