TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi.
Selama ini, pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak Polda Sumatera Barat untuk melakukan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian Afif Maulana. Namun, polisi tak kunjung merespons permintaan tersebut.
“Alhamdulillah tadi surat eksumasinya sudah dikirim ke Jakarta dan sudah langsung dilihat oleh pengacara dan keluarga korban,” kata Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.
Hari ini, Dasco menerima kuasa hukum dan keluarga dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III. Dasco menyebut, sejak kemarin pihaknya telah meminta Kapolres Kota Padang dan Polda Sumatera Barat untuk menerbitkan surat ekshumasi.
Dasco mengungkap, pelaksanaan ekshumasi bertujuan untuk menjaga marwah kepolisian sebagai institusi penegak hukum tersebut yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Afif. "Ini juga tujuannya supaya jangan sampai ada kemudian perkiraan-perkiraan negatif kepada polisi," ucapnya.
Dia juga mengatakan, DPR RI akan terus mengawal proses ekshumasi sampai selesai, sesuai dengan permintaan keluarga. Meski surat persetujuan itu sudah diterbitkan oleh kepolisian, dia belum mengetahui kapan tenggat waktu untuk ekshumasi jenazah Afif dilaksanakan.
Permintaan untuk ekshumasi sesegera mungkin ini juga telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Pihaknya, lanjut Dasco, telah melihat fakta-fajta yang beredar dari media. Dalam pengusutan kasus ini, DPR juga telah meminta keterangan dari kuasa hukum keluarga korban dan polisi. Terakhir, dia berharap agar ekshumasi ini segera dilangsungkan. “(Persetujuan) eksumasinya sudah, kami urus eksumasinya,” ujar dia.
Keluarga Afif Maulana bersama Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum menyambangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendesak Polri melakukan ekshumasi jenazah Afif. Dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini, keluarga meminta polisi mengusut tuntas kematian Afif.
Dalam kesempatan ini, turut harir pihak kepolisian dari Polresta Padang dan Polda Sumbar yang diwakili Kabid Humas Komisaris Besar Dwi Sulistyawan. Mereka membahas soal ekshumasi jenazah Afif Maulana. Sebab, ekshumasi harus dilangsungkan maksimal dua bulan sejak jenazah dikebumikan.
Aduan ke DPR ini berlangsung lantaran LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif Maulana merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui.
Pilihan Editor: Sambangi Komisi III DPR, Ibu Afif Maulana Terisak Minta Ekshumasi Segera Dilakukan