TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum resmi melimpahkan berkas perkara pengusaha Harvey Moeis ke Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Suami aktris Sandra Dewi itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"HM sudah dilimpahkan sore ini," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar saat dihubungi Tempo pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ia menuturkan berkas perkara Harvey Moeis dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Artinya, perkara ini akan segera memasuki meja hijau.
"Baru dia sendiri yang dilimpahkan hari ini, tersangka yang lain masih mau nyusul," ucap Harli.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara Harvey Moeis ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Surat sudah saya tandatangani," ujarnya ketika dikonfirmasi Tempo secara terpisah.
Sebelumnya, nama Harvey Moeis disebut-sebut oleh jaksa penuntut umum atau JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa korupsi timah pada Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor.
Ketiganya adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
JPU mendakwa terdakwa Suranto Wibowo, memperkaya pihak lain. "Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menyebut Harvey Moeis bertemu dengan bekas petinggi PT Timah Tbk enam tahun silam. "Bahwa pada awal 2018, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, Emil Emirda bersama-sama dengan Harvey Moies dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar JPU.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, dan Emil Emirda merupakan bekas Direksi PT Timah. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Adapun Robert Bonosusatya adalah Bos PT Refined Bangka Tin. Sejauh ini, penyidik belum menetapkan Robert sebagai tersangka.
Jaksa penuntut umum menyebut persamuhan itu membahas kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin. Pada pertemuan itu, Mochtar, Alwin, dan Emil menerima surat penawaran kerja sama smelter dari PT Refined Bangka Tin nomor 058/RBT/ADM/III/2018 berwarkat 28 Maret 2018. Penawaran kerja sama itu tanpa disertai dengan nilai penawaran.
Selanjutnya pada Agustus 2018, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tib--yang juga berstatus tersangka--Reza Andriansyah diberikan template oleh PT Timah. Template itu berupa nilai penawaran sebesar USD 2.100 per 0,5 ton.
"Sehingga seolah-olah penawaran kerja sama peralatan procesing penglogaman timah sebesar USD 2.100 per 0,5 ton tersebut diajukan sejak 28 Maret 2018," ujar jaksa penuntut umum.
Selain membahas mengenai kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin, pertemuan di Gunawarman itu juga menyepakati hal lain. Yakni, untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah.
Pilihan Editor: PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik