TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat Alexius Akim pada hari ini, Senin, 5 Agustus 2024. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku (HM).
Usai diperiksa, Calon Legislatif DPR RI Dapil Kalbar pada Pileg 2019 ini mengungkapkan materi yang didalami penyidik KPK kepadanya. “Ya ditanyakan seputar itu (Harun Masiku),” kata dia di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Dia mengatakan, penyidik banyak bertanya soal pencalonan dirinya pada Pemilihan Legislatif pada 2019 lalu. “Jadi banyak yang berkaitan dengan masalah saya sendiri, karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexius.
Saat itu, Alexius maju sebagai caleg dapil Kalimantan Barat dari PDIP. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pastu apa alasan dirinya diberhentikan dan dicoret. Kini, dia menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” tuturnya.
Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu Harun Masiku. Bahkan, dirinya tidak mengenal Harun. “Saya enggak pernah (bertemu) dan saya tidak kenal,” ucap Alexius.
Alexius dipecat PDIP sebelum ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam pemilihan legislatif 2019, Alexius maju di daerah pemilihan Kalimantan Barat I dari PDIP. Caleg PDIP nomor urut 7 ini menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah politikus PDIP Cornelis. Namun, keterpilihannya digugat oleh caleg yang meraih suara terbanyak keempat.
Ketika ditemui terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Alexius diperiksa masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan Harun Masiku atau hal-hal seputar perkara dimaksud. “Baik itu pencarian atau posisi tersangka HM atau hal-hal lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi,” kata dia.
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pilihan Editor: Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Eks Kader PDIP terkait Harun Masiku