TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi anak musisi berinisial AD akan hadir hari ini dalam agenda pemeriksaan perihal video syur yang diduga diperankannya. Video tersebut viral di media sosial X dan telegram. "Dijadwalkan jam 13:00 WIB," ujar Ade via aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia akan diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) PMJ lantai 5. AD akan dimintai klarifikasi apakah benar pemeran perempuan di video porno tersebut dirinya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang yang diduga menyebarkan video asusila tersebut. Mereka adalah MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun) yang ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024. MRS berperan menjual konten pornografi tersebut melalui media sosial X dan Telegram. Sedangkan JE diduga berperan mengunggah konten pornografi melalui akun media sosial.
MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan polisi, keduanya menyebarkan konten video dikarenakan motif ekonomi dan iseng. Tidak hanya konten video syur yang diduga diperankan AD, kedua tersangka juga menyebarkan video syur orang lain.
Para tersangka menawarkan dua paket berlangganan yaitu paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu. Paket VIP mencakup konten dari Indonesia, Barat, dan Asia. Sementara paket VVIP mencakup konten premium OnlyFans, JAV, dan konten pribadi dengan subtitle Bahasa Indonesia.
Atas tindakannya MRS dan JE terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi.
Pilihan Editor: Polisi Endus Unsur Pidana di Kasus Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di WSJ Beauty