TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Selasa, 6 Agutus 2024. Pembangunan ini dilakukan oleh satuan kerja penataan Bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2014.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
12 saksi itu meliputi PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, AN; Konsultan Manajemen Konstruksi, DJI; Konsultan Manajemen Konstruksi, WP; Konsultan Manajemen Konstruksi, SKM; Ketua Kelompok Kerja (Pokja), DJM; Sekretaris Pokja, AH; Anggota Pokja, IRH; Anggota Pokja dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), IJ; Ketua PPHP, YS; Anggota PPHP, SHT; Anggota PPHP, MS; dan Anggota PPHP, KS.
Sebelumnya, Tessa mengatakan penyidikan tugaan TPK ini sudah dilakukan sejak 2023. Menurut dia, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN. Dia menyebutkan kerugian negara untuk perkara ini sekitar Rp 19 miliar.
Ihwal nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kata Tessa, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Pada Senin, 8 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, penyidik memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan sebagai saksi.
Baca juga:
MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Pemilik Daycare Dibantarkan ke RS Polri, Polisi Periksa 14 Saksi Penganiayaan Balita