TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan saat ini KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada 7 tersangka.
“Bukan berarti hanya 7 tersangka saja, KPK masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik itu swasta maupun penyelenggara negara,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Apabila ada alat bukti yang cukup untuk penaikkan tersangka lain, kata Tessa, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan ekspose untuk ditersangkakan. Khusus untuk tujuh tersangka itu, KPK masih mendalami semua dokumen, barang bukti elektronik maupun informasi dari keterangan saksi-saksi yang ada. “Pengembangannya seperti apa nanti kita sama-sama tunggu. Apabila nanti ada keterlibatan pihak lain dan alat buktinya cukup, tentu KPK tidak akan segan-segan untuk menaikan surat perintah penyidikannya,” kata dia.
Kendati demikian, Tessa belum bisa mengungkap identitas ketujuh tersangka. Sebab, proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti. Dia menyebut, penyidik KPK saat ini sedang mendalami 11 debitur LPEI yang diduga terlibat fraud dalam memanfaatkan fasilitas kredit ekspor.
Terbaru, KPK telah menggeledah dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan beberapa barang. Di antaranya, yakni uang kurang lebih Rp 4,6 milyar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, antin, dan liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk. “Yang kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.
KPK telah menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membawa kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. “Kemarin menteri keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status naik pada status penyidikan,” kata dia.
KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.
MUTIA YUANTISYA berkontribusi dalam artikel ini
Pillihan Editor: KKB Bunuh Pilot Selandia Baru, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air?