TEMPO.CO, Jakarta - Didampingi kuasa hukum dan sang ayah, AD mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan perihal video asusila yang diduga berisi konten dirinya. Namun AD hanya diperiksa sebentar karena merasa belum siap.
"Sudah menjalani proses pemeriksaan, tapi karena keadaan klien kami masih butuh waktu, kami meminta secara resmi menunda pemeriksaan," ujar kuasa hukum AD, Sandi Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa sore, 6 Agustus 2024.
Menurut Sandi, baru sekitar 5 pertanyaan yang diberikan penyidik. Setelah mendapat 5 pertanyaan itu, kliennya meminta secara resmi pemeriksaan ditunda karena merasa belum siap. AD akan melanjutkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, besok siang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah pemeran di video syur yang viral di media sosial X dan telegram adalah benar anak musisi itu. Jika benar, di mana dan kapan lokasi video itu dibuat. "Akan didalami maksud dan tujuan pembuatan apa," ujar Ade saat ditemui di gedung Polda, Selasa, 6 Agustus 2024.
Penyelidikan tersebut diperlukan agar kasus penyebaran konten elektronik tersebut jelas. AD dan ayahnya langsung memasuki mobil setelah pemeriksaan berlangsung.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang yang diduga menyebarkan video asusila tersebut. Mereka adalah MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun), yang ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024. MRS berperan menjual konten pornografi tersebut melalui media sosial X dan Telegram. Sedangkan JE diduga berperan mengunggah konten pornografi melalui akun media sosial.
MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan polisi, keduanya menyebarkan konten video dikarenakan motif ekonomi dan iseng. Tidak hanya konten video syur yang diduga diperankan AD, kedua tersangka juga menyebarkan video syur orang lain.
Para tersangka diketahui menawarkan dua paket berlangganan untuk penyebaran konten video syur. Yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu. Paket VIP mencakup konten dari Indonesia, Barat, dan Asia. Sementara paket VVIP mencakup konten premium OnlyFans, JAV dan konten pribadi dengan subtitle bahasa Indonesia.
Atas tindakannya, kedua tersangka penyebaran video asusila itu, MRS dan JE, terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pilihan Editor: Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok