TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, Meyce Gani, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group pada Selasa, 6 Agustus 2024. Dugaan rasuah itu bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Meyce diperiksa menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pengurus PT Asiatel Globalindo dan PT Telering Onyx Pratama. “Ditanya terkait kepemilikan asetnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa malam, 7 Agustus 2024.
Kemarin merupakan penjadwalan ulang pemanggilan Meyce dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Telkom Group (Telkom TOP). Dia sebelumnya dijadwalkan oleh penyidik KPK pada 9 Juli 2024.
Sejak kasus korupsi Telkom ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Mei 2024, KPK terus memanggil sejumlah saksi ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Pada 22 Juli 2024, misalnya, dilakukan pemeriksaan saksi oleh auditor untuk melengkapi perhitungan kerugian negara.
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom mencapai miliaran rupiah. “Ya di atas Rp 100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juni 2024.
Alexander mengatakan jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Telkom masih bisa bertambah seiring penyidikan yang tengah berlangsung. “Mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang benar," ucapnya.
KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada 27 Mei lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024.
Pilihan Editor: Kemarin Lantang, Kini Benny Rhamdani Bungkam Soal Sosok T usai Diperiksa Bareskrim