TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan perkembangan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur alias GRT. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya dalam memutus perkara ini pada 29 Juli 2024. Pelapor adalah keluarga Dini Sera Afrianti.
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Mukti dalam keterangan resmi pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia menuturkan pemeriksaan tersebut akan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Anggota Komisioner KY ini tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan keluarga Dini Sera besok.
"Pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," ujar Mukti.
Selain memeriksa pelapor, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi lain. Dengan begitu, dapat diperoleh tambahan bukti.
"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata Mukti.
Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura, mengonfirmasi pemanggilan terhadap kliennya untuk memberikan keterangan di Komisi Yudisial. "Kamis, 8 Agus 2024 akan ada pemeriksaan dari KY kepada kami sebagai pelapor atas laporan terhadap tiga majelis hakim," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan.
Ia menyebut pemeriksaan di Komisi Yudisial dilakukan pada siang hari. Selain itu, pihaknya juga sedang mengawal proses kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pilihan Editor: Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua