TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, merespons kode Blok Medan yang terungkap dalam persidangan kliennya. Blok Medan diduga merujuk pada anak dan mantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kahiyang Ayu serta Bobby Nasution.
"Kalau itu memang disebutkan juga di dalam persidangan," kata Hairun saat dihubungi Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia menyebut, Blok Medan muncul dalam keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang menjadi saksi. "Jadi Blok Medan ini muncul di keterangan saksi, dia tidak masuk di dalam pokok perkara dakwaan," ucap Hairun.
Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ihwal suap jabatan tinggi pertama dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. "Memang ada juga berkaitan dengan soal izin tambang, tapi tidak spesifik berkaitan dengan Blok Medan itu," bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya fokus kepada materi dakwaan. Ia menyebut tim pengacara Abdul Gani Kasuba tak ingin membahas materi persidangan secara melebar. Sebab, masih ada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Abdul Gani Kasuba usai kasus ini. "Kalau soal Blok Medan, nantilah kita kembalikan ke JPU," tutur Hairun.
Sebelumnya, kode Blok Medan terungkap dalam sidang Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri atau PN Ternate beberapa waktu lalu. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, menjadi saksi dalam sidang tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam sidang itu, Suryanto bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Ia menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Suryanto mengaku diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Kendati demikian, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby yang merupakan putri Presiden Jokowi. “Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujarnya. Ia juga tidak membantah adanya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dan menantunya, Bobby Nasution, yang disebut-sebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Pratikno membantah bahwa keduanya memiliki izin tambang. "Waduh saya enggak tahu. Enggaklah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.
Daniel A. Fajri dan Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Selain Bobby Nasution, Abdul Gani Kasuba Diduga Bertemu Petinggi Partai dan Aparat di Jakarta Bahas Tambang Nikel