TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, menuturkan kekecewaannya terhadap kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Kekecewaan itu berhubungan dengan penanganan laporannya atas tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Dini, Gregorius Ronald Tannur.
"Yang ke Bawas itu sangat mengecewakan ya," kata Dimas saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dimas kecewa karena menilai Bawas Mahkamah Agung bekerja lambat dalam menangani laporan kliennya. Dia mengaku sempat mendengar Bawas MA menerjunkan tim ke Surabaya untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur. Namun, ia belum mendapatkan informasi tindak lanjut atas upaya tersebut.
Dia pun membandingkan kinerja Bawas MA dengan Komisi Yudisial (KY). Keluarga Dini Sera juga melaporkan tiga hakim itu ke KY dan langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan para pelapor.
"Artinya pada saat KY sudah bergerak, sejauh ini saya belum terupdate sama sekali laporan di Bawas itu seperti apa. Ini menunjukkan ya beginilah sulitnya orang miskin, orang yang tidak punya untuk mencari keadilan di negeri ini," tuturnya.
Kepala Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga Dini Sera. Atas hal ini, pihaknya telah rampung melakukan penelaahan.
"(Bawas MA) langsung membentuk tim pemeriksa," ucap Sugiyanto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ia menuturkan saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk keperluan memeriksa tiga hakim terlapor. Ketiganya adalah hakim ketua Erintuah Damanik, serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Selanjutnya, dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor," ujar Sugiyanto.
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan menyatakan putra dari eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas. Pasalnya, menurut majelis hakim, Ronald sempat memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawanya ke rumah sakit.
Dini Sera tewas setelah sempat mengalami penganiayaan dari Ronald yang merupakan pacarnya di Lenmarc Mall, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Keduanya disebut sempat berkaraoke sambil menegak minuman keras di sana.
Saat akan pulang, mereka cekcok. Ronald disebut sempat menendang kaki kanan Dini dan dua kali memukul kepalanya dengan botol miras jenis Tequilla. Tak hanya itu, Ronald juga sempat terekam kamera pengamanan (CCTV) melindas tubuh Dini dengan mobilnya. Dini pun sempat terseret sekitar 5 meter saat itu.
Berdasarkan penyidikan polisi, Ronald Tannur sempat membawa Dini ke Apartemen Tanglin Orchad PTC, Surabaya sebelum akhirnya membawanya ke Rumah Sakit National Hospital. Akan tetapi nyawa Dini tak tertolong.
Hasil otopsi RS Dr. Soetomo, Surabaya menyatakan ditemukan luka memar seperti bekas hantaman benda tumpul pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan Dini Sera. Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.