TEMPO.CO, Palembang - Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan Abdi Irawan atau AI ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Tahun 2023 sebesar Rp640.101.900 atau Rp640 juta.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan David Lafinson Sipayung membenarkan informasi penetapan tersangka Kadispora tersebut.
"Tim Penyidik telah menetapkan AI (Abdi Irawan) sebagai tersangka," kata Kepala Kasi Intelejen Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung di Kota Muaradua OKU Selatan, dalam rilis tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 8 Agustus 2024.
David mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 pada 29 April 2024 lalu.
"Berdasarkan hasilnya, Penyidik menemukan adanya dugaan terjadinya pemotongan anggaran dari setiap bidang dari berbagai macam kegiatan seperti Prestasi Peningkatan Olahraga, Pembudayaan Olahraga, dan Layanan Kepemudaan Tahun Anggaran 2023," ucap David.
Ia juga mengatakan kegiatan penyalahgunaan anggaran tersebut telah terjadi sejak tahun sebelumnya atau pada 2022 lalu, tapi penyidik hanya menjadikan Anggaran Tahun 2023 sebagai objek.
Meski Abdi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari OKU Selatan, belum melakukan penahanan terhadap AI. "Karena tersangka masih Koperatif," kata David.
Dalam kasus ini Abdi Irawan dikenakan Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3 dengan Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Dokter Bantah Mengonsumsi Daging Kucing Bisa Mengobati Diabetes