Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kadispora OKU Selatan Abdi Irawan jadi Tersangka Korupsi Anggaran

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan Abdi Irawan atau AI ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Tahun 2023 sebesar Rp640.101.900 atau Rp640 juta.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan David Lafinson Sipayung membenarkan informasi penetapan tersangka Kadispora tersebut.

"Tim Penyidik telah menetapkan AI (Abdi Irawan) sebagai tersangka," kata Kepala Kasi Intelejen Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung di Kota Muaradua OKU Selatan, dalam rilis tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 8 Agustus 2024. 

David mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 pada 29 April 2024 lalu.

"Berdasarkan hasilnya, Penyidik menemukan adanya dugaan terjadinya pemotongan anggaran dari setiap bidang dari berbagai macam kegiatan seperti Prestasi Peningkatan Olahraga, Pembudayaan Olahraga, dan Layanan Kepemudaan Tahun Anggaran 2023," ucap David.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga mengatakan kegiatan penyalahgunaan anggaran tersebut telah terjadi sejak tahun sebelumnya atau pada 2022 lalu, tapi penyidik hanya menjadikan Anggaran Tahun 2023 sebagai objek.

Meski Abdi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari OKU Selatan, belum melakukan penahanan terhadap AI. "Karena tersangka masih Koperatif," kata David.

Dalam kasus ini Abdi Irawan dikenakan Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3 dengan Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Dokter Bantah Mengonsumsi Daging Kucing Bisa Mengobati Diabetes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

1 jam lalu

Logo Indofarma.
Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.


3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

1 jam lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

3 pimpinan Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel Rp 1,3 triliun.


Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang


DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

11 jam lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.


Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

18 jam lalu

Logo Indofarma.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar


Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

1 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

1 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

1 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

1 hari lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.