TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyerahkan delapan nelayan yang sempat ditahan otoritas keamanan Malaysia kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada Minggu pagi, 11 Agustus 2024. Serah terima para nelayan itu dilakukan di atas kapal patroli Bakamla KN Tanjung Datu 301 yang bersandar di Pelabuhan TNI AL Selat Lampa.
Komandan KN Tanjung Datu Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan, 8 nelayan itu adalah warga Kecamatan Subi dan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna. Otoritas Malaysia menyerahkan para nelayan itu kepada Bakamla RI di perbatasan Indonesia-Malaysia, di perairan Tanjung Datu pada Sabtu pagi.
Mereka ditangkap otoritas Malaysia pada April 2024 karena diduga memasuki wilayah negara itu tanpa izin. Mereka divonis bebas dalam sidang.
"Hari ini kita lakukan penandatanganan berita acara serah terima," ucap Rudi di Natuna, Minggu, seperti dilansir dari Antara.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto mengatakan penyerahan nelayan dilakukan secara simbolis. Lima di antara 8 nelayan itu sudah dipulangkan pada Sabtu malam ke Kecamatan Subi.
"Kita sengaja memulangkan lima nelayan itu dengan dua kapalnya lebih dahulu sebab kapal mereka mengalami kerusakan mesin," kata Rudi.
Tiga nelayan lain juga sudah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing. Pada saat ini mereka sudah bertemu dengan keluarganya.
Hadi mengapresiasi Bakamla yang telah menjemput dan memulangkan para nelayan. Pemulangan mereka juga berkat bantuan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Natuna, Pemerintah Desa Sabang Mawang Barat, HNSI Natuna, Pemerintah Provinsi Kepri, dan pemerintah pusat.
"Berkat kolaborasi dan sinergi ini, alhamdulillah para nelayan beserta pompongnya tiba di Natuna dalam keadaan selamat," ujarnya.
Hadi meminta para nelayan untuk tidak mengulanginya lagi. Mereka juga diminta agar mengingatkan nelayan lainnya agar tidak memasuki wilayah perairan Malaysia.
Pilihan Editor: 40 Capim KPK Lolos Tes Tulis, PBHI Soroti Sejumlah Nama Bermasalah dari Kepolisian hingga Kejaksaan