TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal persidangan untuk Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, persidangan akan digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 10.00.
“Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” ucap Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Jaksa penuntut umum akan melakukan penuntutan terhadap Harvey Moeis atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022. Jadwal persidangan Harvey telah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara milik Harvey ke pengadilan pada Senin, 5 Agustus 2024. Namun berkas perkara terdakwa lainnya akan menyusul dilimpahkan.
“Tim penuntut umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya,” kata Harli Siregar.
Nama Harvey Moeis telah disebut oleh jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain kasus korupsi timah pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
Suranto Wibowo didakwa memperkaya pihak lain. “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” kata jaksa saat membaca surat dakwaan.
Nilai kerugian negara akibat korupsi timah awalnya diperkirakan sebesar Rp 217 triliun. Tetapi Kejaksaan Agung meralat dan angkanya justru membengkak menjadi Rp 300 triliun.
Pilihan Editor: Harvey Moeis Didakwa Pasal Korupsi dan TPPU di Perkara Korupsi Timah