TEMPO.CO, Bekasi - Bocah perempuan berusia 15 tahun di Rawalumbu, Kota Bekasi, menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya berinisial AH, 27 tahun. Peristiwa itu terjadi di rumah korban sebanyak dua kali.
Kuasa Hukum keluarga korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan, peristiwa rudapaksa yang dialami pelaku telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan teregister dalam Nomor: LP/B/1400/VIII/2024/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
“Kami sudah buat laporan dan sudah diterima dan tadi kami sudah lakukan BAP dari korban maupun orang tua korban,” kata Prabu, Senin, 12 Agustus 2024.
Prabu menjelaskan, terduga pelaku merupakan suami dari kakak ketiga korban. AH memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara membekap korban.
“Pengakuan (korban) ini tidak ada iming-iming. Pada saat mau berontak, itu mulutnya dibekap, artinya kan ada paksaan,” ujar Prabu.
Menurut Prabu, AH memperkosa korban sebanyak dua kali. “Persetubuhan ini memang dua kali. Pertama, Februari 2023 dan yang kedua di Juli 2024,” ujarnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman korban, yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku. “AH ini tidak tinggal satu rumah, tapi berdekatan dalam arti sekitar 15-20 meter dari rumah,” kata Prabu.
Pilihan Editor: Heboh Kabar Sprindik Muncul, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung