TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tersangka barunya adalah eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto.
"Peranan dari SPT sebagai Plt. Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Januari 2020 sampai Juni 2020 melakukan persekongkolan dengan berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan tidak melakukan pengawasan, evaluasi, terhadap RAB yang diusulkan," kata Harli saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sebelum penetapan tersangka, Supianto bersama dua saksi lain inisial AS dan ASQ diperiksa jaksa penyidik pada hari ini. Dia diduga bersekongkol dengan PT Timah Tbk. dalam kasus ini.
Usai pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Supianto sebagai tersangka. Harli mengatakan penyidik langsung menahan Supianto pada hari ini di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif terkait dengan penanganan perkara ini, maka saudara SPT dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Hari menuturkan sampai saat ini sebanyak 195 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022. Sebanyak 23 tersangka termasuk perkara obstruction of justice sudah disidangkan.
Nilai kerugian negara akibat kasus korupsi timah ini sebesar Rp 300 triliun. Angka tersebut meningkat dari perhitungan awal sebesar Rp 271 triliun.
Pilihan Editor: Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah Digelar Besok