TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto, jadi tersangka kasus korupsi timah. Dia digiring oleh personel Kejaksaan Agung ke dalam mobil tahanan pada pukul 16.57 WIB.
Saat masuk ke dalam mobil, dia menutup wajahnya sambil menangis dan mengklaim tidak bersalah karena hanya diperintah. "Saya nggak salah. Saya nggak salah," katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 13 Agustus 2024.
Saat berada di dalam mobil tahanan, Supianto tetap meratapi nasibnya dan berulang kali mengatakan tidak bersalah. Namun dia tidak mengungkapkan atas perintah siapa sampai terjerumus dalam kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Supianto ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap Supianto dalam kasus ini usai meminta keterangan terhadap dua saksi, yaitu AS dan ASQ.
"Peranan dari SPT sebagai Plt. Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Januari 2020 sampai Juni 2020 melakukan persekongkolan dengan berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan tidak melakukan pengawasan, evaluasi, terhadap RAB yang diusulkan," kata Harli saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 13 Agustus 2024.
Penyidik langsung menahan Supianto di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif penyidik perihal penanganan perkara.
Kasus korupsi ini perihal pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh 23 orang tersangka pada kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun.
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah