TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada hari ini, Rabu 14 Agustus 2024. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Harvey, Harris Arthur memastikan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang perdana tersebut.
"(Harvey) sehat, sidang digelar pukul 09.00 atau 10.00 WIB," kata Harris dikonfirmasi Tempo, Rabu pagi.
Kabar agenda sidang perdana Harvey Moeis dakam perkara korupsi timah itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” kata Harli dalam keterangan resminya, Selasa 13 Agustus 2024.
Jadwal persidangan Harvey telah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Pelimpahan berkas perkara Harvey ini dilakukan jaksa ke pengadilan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Nama Harvey Moeis disebut oleh jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain yang disidangkan lebih dulu dalam kasus korupsi tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Harvey diperkaya oleh Suranto Wibowo senilai Rp 420 miliar dalam kasus tersebut.
Nilai kerugian negara akibat korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, hingga Helena Lim itu awalnya diperkirakan sebesar Rp 217 triliun. Tetapi Kejaksaan Agung meralat dan angkanya justru membengkak menjadi Rp 300 triliun.
Pilihan Editor: Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Periksa 6 Saksi