TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk lima orang hakim yang akan memutus perkara korupsi timah Harvey Moeis. Kondisi itu dinilai tak biasa karena sidang perkara korupsi biasanya dipimpin majelis yang terdiri atas tiga orang hakim.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, alasan penunjukan majelis hakim yang terdiri dari lima orang dalam perkara Harvey Moeis merupakan kewenangan sepenuhnya ketua pengadilan.
"Tentu ketua pengadilan mempunyai pertimbangan sendiri. Karena penunjukan majelis hakim adalah hak dan wewenang ketua pengadilan," kata Zulkifli dikonfirmasi Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Zulkifli mengatakan, susunan majelis hakim lebih dari 3 orang itu dilakukan dalam perkara-perkara tertentu. "Majelis hakim dalam perkara tipikor itu ada tiga juga ada lima, itu undang-undang tidak melarang," katanya.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang bertugas dalam perkara Harvey Moeis diketuai oleh Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Pengusaha timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada hari ini, Rabu 14 Agustus 2024.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Harvey, Harris Arthur memastikan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang perdana tersebut.
"(Harvey) sehat, sidang digelar pukul 09.00 atau 10.00 WIB," kata Harris dikonfirmasi Tempo, Rabu pagi.
Perkara dugaan korupsi Harvey Moeis terdaftar dengan Nomor perkara: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Pelimpahan berkas perkara Harvey ini dilakukan jaksa ke pengadilan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Nama Harvey Moeis disebut oleh jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain yang disidangkan lebih dulu dalam kasus korupsi tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Harvey Moeis dan para tersangka lain diperkaya oleh Suranto Wibowo senilai Rp 420 miliar dalam perkara korupsi timah tersebut. Nilai kerugian negara akibat korupsi timah awalnya diperkirakan sebesar Rp 217 triliun. Tetapi Kejaksaan Agung meralat dan angkanya justru membengkak menjadi Rp 300 triliun.
Pilihan Editor: Ini 4 Perusahaan Besar Judi yang Diduga Milik WNI di Kamboja