TEMPO.CO, Tangerang - Artis lawas Yuyun Sukawati mencurahkan isi hatinya disosial media Instagram pribadinya @yuyunjinjun. Pemain sinetron Jin & Jun itu mengaku menjadi korban dugaan pemerasan polisi dan jaksa dalam penanganan kasus peredaran konten pornografi yang melibatkan anaknya.
Kasus yang melibatkan putra Yuyun itu ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Putra yuyun merupakan satu dari tiga anak berkonflik dengan hukum.
Kapolres Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, membantah tudingan Yuyun itu. Dia menyatakan pihaknya menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Roberto menyatakan pihaknya sejak awal tak berniat membuka kasus ini ke publik karena korban maupun pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Seluruh proses penegakan hukum di tingkat penyidikan sudah kami jalankan sesuai dengan aturan, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan anak, baik Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum maupun Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam kasus dugaan pemerasan serta pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Roberto menyatakan pihaknya tak pernah membuka kasus penyebaran konten pornografi ini ke publik karena amanat dari Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak. Pasal 19 undang-undang itu menyatakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak korban, anak saksi, termasuk identitas yang berhubungan terhadap data keluarganya dan hal-hal lain yang dapat mengungkap jati diri korban, wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak atapun media elektronik.
"Semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kronologis kasus yang melibatkan anak ke publik," kata Roberto. "Kami mengimbau, mari sama-sama mengerti dan memahami aturan yang ada, karena tujuan undang-undang ini adalah mencegah trauma kedua kalinya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi pelaku dan juga anak korban tindak pidana," ujarnya.
Penyidik, kata Roberto, juga telah melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dalam proses assesment sampai rehabilitasi psikologis kepada kedua belah pihak dan keluarganya.
Selanjutnya, Polresta Bandara Soetta persilakan Yuyun buat laporan