Roberto pun mempersilahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anggota Polresta Bandara Soetta dalam proses penegakan hukum untuk melaporkan ke bagian profesi dan pengamanan anggota Polri.
"Kami tidak menutup diri dari koreksi, masukan dan penilaian dari pihak luar. Selama ada bukti-bukti material dan faktual bisa dihadirkan, bukan asumsi atau tuduhan, kami siap mempertanggung jawabkan semua proses penegakan hukum yang berjalan," kata Roberto.
Kejaksaan Sudah Tempuh Musyawarah Diversi
Dihubungi secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Yayi Dita Nirmala, juga membantah adanya pemerasan seperti yang ditudingkan Yuyun Sukawati. Bahkan, menurut Yayi, pihaknya sudah mengupayakan Musyawarah Diversi agar kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif. "Tapi tidak tercapai (perdamaian)," kata dia.
Karena itu, menurut Yayi, pihaknya tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kemudian putus oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada tanggal 3 Juni 2024.
Jaksa AH laporkan Yuyun karena penganiayaan
Kasus ini sempat melebar setelah Jaksa AH melaporkan Yuyun Sukawati ke Polres Tangerang Kota pada 28 Juni 2024. Dalam laporan yang diterima Tempo, AH menyatakan kejadian itu terjadi saat sidang penuntutan.
Yuyun awalnya tak terima anaknya mendapat tuntutan dari jaksa dalam sidang. Dia sempat mengamuk sehingga majelis hakim mengeluarkannya dari dalam ruang sidang.
Usai sidang, AH mengaku dihampiri Yuyun Sukawati saat keluar ruangan. Yuyun, menurut AH, menendangnya sebanyak 2 kali di bagian paha kanan dan kiri. AH kemudian melakukan visum dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Metro Tangerang pada hari yang sama. Kapolres Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, membenarkan menerima laporan dugaan penganiayaan itu. "Benar, kami tangani atas laporan penganiayaan tersebut,"kata Zain kepada Tempo, Jumat 28 Juni 2024.