TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Salah satunya Helena Lim yang kerap disebut sebagai crazy rich.
"Iya sudah dilimpah kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi Tempo lewat WhatsApp, Rabu, 14 Agustus 2024.
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Helena Lim (Manajer PT Quantum Skyline Exchange), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin/RBT, dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan pelimpahan ini telah terdaftar di Pengadilan Tipikor dengan nomor register perkara REG-21/RP-3/02/2024 untuk Reza, REG-20/RP-3/02/2024 untuk Suparta, dan REG-24/RP-3/03/2024 untuk Helena.
Harli menjelaskan JPU mendakwa Suparta dan Helena melakukan korupsi dan pencucian uang. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Reza Andriansyah diduga melakukan tindakam korupsi. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," ucap Harli dalam keterangan resminya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Dapat Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 Miliar, Bos Sriwijaya Air Rp1 Triliun