TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Rabu, 14 Agustus 2024. Dakwaan itu seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022 hingga merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya.
“Uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoidtas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Jaksa merinci uang hasil korupsi yang disamarkan oleh Harvey Moeis antara lain dipergunakan untuk membeli Tanah Kavling di Permata Regency 8, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; pembelian tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Perum Green Garden, Jakarta Barat masing-masing atas nama Harvey Moeis; pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia.
Pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey Moeis; pembelian mobil Rolls Royce tanpa BPKB; mentransfer saudaranya sebagai hadiah kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing Rp 200 juta; pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Pembelian 88 tas branded masing-masing merk Louis Viutton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino; pembelian 141 perhiasan mulai dari emas, berlian hingga bukan emas; membuka safe depostie box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan USD 400 ribu, satu buah logam mulia 3 gram, dua buah logam mulia 100 gram, dan satu buah logam mulia 88 gram.
Harvey Moeis merupakan satu dari 23 tersangka kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah, Tbk yang tengah disidik Kejagung. Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai pihak swasta yang mengamani jual beli bijih timah dari penambang ilegal ke PT Timah. Karena Harvey disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat di PT Timah.
Perbuatan Harvey dinilai melanggar karena penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah milik PT Timah, sementara perusahaan pelat merah itu harus membeli hasil tambang tersebut dari perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk sebagai penadah hasil tambang ilegal tersebut.
Untuk tindak pidana korupsinya, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk TPPU, Harvey didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN