TEMPO.CO, Jakarta - Agus (33 tahun) warga Kebumen yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berkedok lowongan kerja telah pulang ke Indonesia. "Saat ini sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2024.
Agus tiba di Indoensia pada 30 Juli 224. Dalam keterangan resmi Kemenlu, selain Agus, masih ada 35 WNI yang jadi korban TPPO online scam di wilayah konflik Myanmar. Sebagai informasi, Agus terjebak di perusahaan online scam di Myanmar sejak Februari 2023. Menurut Arif Adiputro (28 tahun) sepupu korban, Agus terbujuk lowongan sebagai software engineer di Thailand.
Semula, tujuan Agus bukan ke Myanmar, melainkan ke Thailand. Kedua negara tersebut berbatasan secara langsung. Berdasarkan wawancara Arif bersama Tempo, 28 Juli 2024, ia mengatakan, Agus bisa bebas karena ditawari oleh perusahaan tempatnya bekerja, untuk bebas ia harus menembus dirinya sebesar Rp 8 juta. "Di bayar sama Mas Agus pakai uang gajinya. Dia bisa bebas awalnya ya mandiri," ujar Arif.
Sebelum bebas, Agus berada di Kantor Imigrasi Chiang Rai, Thailand. Dari cerita Arif, usaha memulangkan sepupunya cukup panjang. Ia telah melaporkan kasus Agus kepada Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu sejak Maret 2023. Namun tidak kunjung mendapat hasil.
Menurut Arif, setelah membayar tebusan, Agus pun tidak serta merta dipulangkan. Ia hanya dilepaskan di Thailand begitu saja. Sementara paspor yang ia miliki sudah over stay. Di sinilai Agus mengontak pihak KBRI Bangkok setelah mendapat arahan dari Migrant Care dan Non Governmental Organization (NGO) di sana.
Selama di Myanmar, Agus berpindah perusahaan dua kali. Di perusahaan pertama Agus kerap mendapat siksaan, seperti disetrum, dan disekap di ruangan kecil. Hal itu dilakukan jika Agus tidak memenuhi target perusahaan. Agus termasuk WNI yang beruntung, meski disekap di wilayah konflik Myanmar, namun ia masih bisa bebas dengan jalur tebusan.
Belakangan kasus serupa, yakni penipuan kerja ke luar negeri juga ramai kembali diperbincangkan. Suhendri Arsiansyah (27 tahun), pemuda asal Jakarta Selatan menjadi TPPO di Myanmar. Keluarga diminta membayar tebusan US$ 3.000 agar Hendri bebas.
Namun berbeda dengan Agus yang dipekerjakan secara paksa di perusahaan online scam di Myanmar. Hendri diketahui disekap untuk dimintai tebusan, peristiwa itu tidak lama dari keberangkatannya pada 11 Juli 2024. Pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa yang dialami Hendri kepada Bareskrim Polri dan Kemenlu. Hendri semula berangkat atas ajakan temannya untuk pekerjaan sebagai staff officer di Bangkok.
Pilihan Editor: Hendri Korban TPPO di Myanmar Alami Penyekapan dan Penyiksaan, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 500 Juta