TEMPO.CO, Jakarta - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, dikabarkan akan mengajukan upaya restorative justice setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasi Humas Polres Bogor Inspektur Satu Desi Triana mengatakan hal itu merupakan hak dari pelaku.
"Namun demikian, sampai saat ini belum ada petunjuk lain dari pimpinan dan proses penyidikan masih terus berjalan," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Armor, Irawansyah, di berbagai media mengatakan kliennya akan mengajukan Restorative Justice (RJ) karena mempertimbangkan ketiga anak mereka yang masih kecil. RJ merupakan upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama melalui upaya damai.
Pada 13 Agustus 2024, Armor dilaporkan oleh Cut Intan Nabila ke Polres Bogor atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus yang dialami Intan ini viral di media sosial setelah ia mengunggah video KDRT yang dialaminya.
Dalam video tersebut, tampak Armor menendang dan memukuli Intan di atas kasur. Anak mereka yang belum genap berusia satu bulan pun tertendang oleh sang ayah. Di hari yang sama video itu diunggah Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka dan menahannya.
Atas tindakan Armor, Penyidik Polres Bogor menjeratnya dengan tiga lapis, yaitu Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta, Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta, dan Pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pilihan Editor: Kesulitan Ekonomi, Ibu di Medan Jual Bayi yang Baru Dilahirkannya Rp 20 Juta