TEMPO.CO, Tangerang - Polisi hingga kini masih memburu MA, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Cipondoh, Kota Tangerang. Video penganiayaan MA terhadap istrinya, VV, viral di media sosial.
"Kami masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelaku (suami korban)," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono, Selasa 20 Agustus 2024.
VV telah membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB. Dalam laporannya, VV menyebutkan motif suaminya melakukan penganiayaan dipicu masalah pekerjaan. "Istrinya itu dianggap tidak mematuhi perintah suaminya," kata Aryono.
Menurut Aryono, sebelumnya pasangan suami istri itu sempat cekcok dan berujung pada penganiayaan terhadap VV. Polisi belum dapat menjelaskan secara rinci soal motif kasus KDRT tersebut. "Kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA," kata Aryono.
Kasus KDRT suami aniaya istri itu terekam video dan viral di media sosial. Video singkat itu memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap perempuan di dalam sebuah rumah.
Pelaku MA melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian perut dan menjambak rambut korban VV. Dalam video itu juga terlihat pelaku KDRT menjambak korban dan menariknya masuk ke dalam rumah. Pelaku juga terlihat menggenggam senjata tajam jenis pisau di tangannya.
Pilihan Editor: PBHI Terima Aduan 395 NIK KTP Dicatut Dukung Dhama-Kun